Ervani Dituntut 5 Bulan Penjara, 10 Bulan Percobaan
A
A
A
BANTUL - Ervani Emi Handayani (29) ibu rumah tangga (IRT), tersangka kasus pencemaran nama baik di media social facebook dituntut 5 bulan penjara, 10 bulan percobaan dan denda Rp1 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap warga Gedongan, Kecamatan Kasihan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Supriyadi, Kamis (18/12/2014) siang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Sidang sebenarnya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB namun akhirnya harus dimulai pukul 12.00 WIB.
JPU yang seharusnya membacakan tuntutan tidak hadir tepat waktu, tanpa alasan yang jelas.
Di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul belasan massa pendukung Ervani terus berorasi meminta agar rekan mereka dibebaskan.
Bahkan ketika JPU datang ke gedung persidangan, teriakan hujatan membahana di ruang sidang dari massa pendukung Ervani. Mereka kecewa karena JPU tidak menghargai waktu dan seolah mengesampingkan kasus tersebut.
“Jaksa telat harus dipecat,” teriak salah seorang pendukung Ervani berkaos merah, tanpa diketahui namanya.
Dalam tuntutannya, JPU tetap bersikeras menyatakan Ervani telah melanggar Pasal 45 junto ayat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2002 serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ervani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik serta menyebarluaskan informasi yang tidak benar.
Sehingga ada pihak-pihak yang merasa terhina, direndahkan karena dianggap tidak cakap menjadi pimpinan serta tingkahnya seperti anak kecil.
Hal-hal yang meringankan adalah kedua belah pihak antara Dyah Astuti alias Ayaz, pihak yang dirugikan serta Ervani sudah saling memaafkan.
Selain itu, terdakwa sekarang masih muda dan bekerja sebagai karyawan di Gembiraloka dan juga masih kuliah.
Sehingga pihaknya menuntut Ervani dengan tuntutan 5 bulan kurungan, hukuman percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Dia terbukti secara sah, telah melakukan pencemaran nama baik,” timpalnya.
Usai sidang, Ervani terlihat menangis dan mengaku prihatin dengan nasib yang menimpanya. Namun dia mengaku tidak bisa berbuat banyak dan pasrah. “Saya sedih,” tuturnya.
Kuasa Hukum Ervani, Samsudin Nurseha mengatakan, jaksa telah melupakan fakta-fakta persidangan tentang kasus tersebut.
Mereka tidak memperhatikan pendapat para ahli yang meruntuhkan tuduhan pencemaran nama baik dalam kasus facebook tersebut. Pihaknya akan mengajukan pledoi, yang akan disampaikan pada sidang minggu depan.
Tuntutan terhadap warga Gedongan, Kecamatan Kasihan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Supriyadi, Kamis (18/12/2014) siang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Sidang sebenarnya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB namun akhirnya harus dimulai pukul 12.00 WIB.
JPU yang seharusnya membacakan tuntutan tidak hadir tepat waktu, tanpa alasan yang jelas.
Di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul belasan massa pendukung Ervani terus berorasi meminta agar rekan mereka dibebaskan.
Bahkan ketika JPU datang ke gedung persidangan, teriakan hujatan membahana di ruang sidang dari massa pendukung Ervani. Mereka kecewa karena JPU tidak menghargai waktu dan seolah mengesampingkan kasus tersebut.
“Jaksa telat harus dipecat,” teriak salah seorang pendukung Ervani berkaos merah, tanpa diketahui namanya.
Dalam tuntutannya, JPU tetap bersikeras menyatakan Ervani telah melanggar Pasal 45 junto ayat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2002 serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ervani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik serta menyebarluaskan informasi yang tidak benar.
Sehingga ada pihak-pihak yang merasa terhina, direndahkan karena dianggap tidak cakap menjadi pimpinan serta tingkahnya seperti anak kecil.
Hal-hal yang meringankan adalah kedua belah pihak antara Dyah Astuti alias Ayaz, pihak yang dirugikan serta Ervani sudah saling memaafkan.
Selain itu, terdakwa sekarang masih muda dan bekerja sebagai karyawan di Gembiraloka dan juga masih kuliah.
Sehingga pihaknya menuntut Ervani dengan tuntutan 5 bulan kurungan, hukuman percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Dia terbukti secara sah, telah melakukan pencemaran nama baik,” timpalnya.
Usai sidang, Ervani terlihat menangis dan mengaku prihatin dengan nasib yang menimpanya. Namun dia mengaku tidak bisa berbuat banyak dan pasrah. “Saya sedih,” tuturnya.
Kuasa Hukum Ervani, Samsudin Nurseha mengatakan, jaksa telah melupakan fakta-fakta persidangan tentang kasus tersebut.
Mereka tidak memperhatikan pendapat para ahli yang meruntuhkan tuduhan pencemaran nama baik dalam kasus facebook tersebut. Pihaknya akan mengajukan pledoi, yang akan disampaikan pada sidang minggu depan.
(sms)