Larangan Parkir Pandanaran Tak Maksimal
A
A
A
SEMARANG - Larangan parkir di Jalan Pandanaran belum sesuai yang diharapkan. Hal itu terlihat masih banyaknya pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang pusat oleh-oleh itu.
Kondisi tersebut memaksa petugas dari Dishubkominfo untuk lebih rajin berpatroli. Salah satu petugas Dishubkominfo M Lasman mengatakan setiap lima menit mobil patroli harus selalu mengitari pusat oleh-oleh Pandanaran. Hal itu agar tidak ada kendaraan yang nekat parkir dan terjadi penumpukan parkir. “Jika sudah telanjur menumpuk akan susah menanganinya,” ucapnya kemarin.
Dishubkominfo sebenarnya memasang 10 rambu tambahan di sepanjang pusat oleh-oleh. Rambu tersebut berisi tentang imbauan untuk berbelanja di pusat oleh-oleh dan memarkir kendaraannya di Jalan Batan Selatan. Sejak aturan tersebut berlaku efektif, Dishubkominfo memasang traffic cone di depan gedung perkantoran dan pusat oleh-oleh di sepanjang Jalan Pandanaran.
Petugas juga ditempatkan dengan mobil derek untuk membawa kendaraan yang masih nekat parkir. Selama satu bulan ini petugas hanya akan memberikan teguran kendaraan yang masih nekat parkir di Jalan Pandanaran. Hal itu sebagai toleransi penerapan kebijakan baru, tapi akan diderek jika ditegur pindah tidak mau.
Kepala Dishubkominfo Kota Semarang Agus Harmunanto menegaskan sanksi teguran diberikan hingga akhir bulan ini. Namun, mulai 2015 kendaraan yang nekat parkir di Jalan Pandanaran akan dikenai sanksi tindakan langsung (tilang). “Pengempesan ban sudah tidak kita lakukan, namun kita beri teguran bahwa tempat parkir sudah di sediakan di Jalan Batan Selatan,” ungkapnya.
Penambahan rambu-rambu parkir di Jalan Batan Selatan sedang dalam proses. Saat ini sudah ada beberapa tulisan larangan parkir di sepanjang pusat oleh-oleh. Tapi nanti akan dibuatkan petunjuk arah yang lebih jelas menuju tempat parkir baru Jalan Batan Miroto.
Anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Semarang Joko Setijowarno menilai agar terkesan menarik dan punya nilai fungsi, traffic cone yang dipasang sepanjang pusat kuliner di Jalan Pandanaran sebaiknya diganti dengan pembatas fisik buat jalur sepeda. “Satpol PP dan Dishubkominfo jangan ragu menindak mobil yang parkir menutup trotoar. Karena sudah tidak memberi ruang buat pejalan kaki,” tandasnya kemarin.
Seharusnya sepanjang Jalan Pandanaran dilarang parkir tepi jalan karena merupakan jalan provinsi. Menurut UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, jalan nasional dan jalan provinsi dilarang ada kegiatan parkir di tepi jalan.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang, sebelumnya membuat peraturan larangan parkir sepanjang pusat oleh-oleh di Jalan Pandanaran pada Senin (1/12) lalu. Parkir kendaraan pengunjung pusat oleh-oleh dialihkan di Jalan Batan Selatan di wilayah Kelurahan Pekunden RT 6/RW 2.
M Abduh
Kondisi tersebut memaksa petugas dari Dishubkominfo untuk lebih rajin berpatroli. Salah satu petugas Dishubkominfo M Lasman mengatakan setiap lima menit mobil patroli harus selalu mengitari pusat oleh-oleh Pandanaran. Hal itu agar tidak ada kendaraan yang nekat parkir dan terjadi penumpukan parkir. “Jika sudah telanjur menumpuk akan susah menanganinya,” ucapnya kemarin.
Dishubkominfo sebenarnya memasang 10 rambu tambahan di sepanjang pusat oleh-oleh. Rambu tersebut berisi tentang imbauan untuk berbelanja di pusat oleh-oleh dan memarkir kendaraannya di Jalan Batan Selatan. Sejak aturan tersebut berlaku efektif, Dishubkominfo memasang traffic cone di depan gedung perkantoran dan pusat oleh-oleh di sepanjang Jalan Pandanaran.
Petugas juga ditempatkan dengan mobil derek untuk membawa kendaraan yang masih nekat parkir. Selama satu bulan ini petugas hanya akan memberikan teguran kendaraan yang masih nekat parkir di Jalan Pandanaran. Hal itu sebagai toleransi penerapan kebijakan baru, tapi akan diderek jika ditegur pindah tidak mau.
Kepala Dishubkominfo Kota Semarang Agus Harmunanto menegaskan sanksi teguran diberikan hingga akhir bulan ini. Namun, mulai 2015 kendaraan yang nekat parkir di Jalan Pandanaran akan dikenai sanksi tindakan langsung (tilang). “Pengempesan ban sudah tidak kita lakukan, namun kita beri teguran bahwa tempat parkir sudah di sediakan di Jalan Batan Selatan,” ungkapnya.
Penambahan rambu-rambu parkir di Jalan Batan Selatan sedang dalam proses. Saat ini sudah ada beberapa tulisan larangan parkir di sepanjang pusat oleh-oleh. Tapi nanti akan dibuatkan petunjuk arah yang lebih jelas menuju tempat parkir baru Jalan Batan Miroto.
Anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Semarang Joko Setijowarno menilai agar terkesan menarik dan punya nilai fungsi, traffic cone yang dipasang sepanjang pusat kuliner di Jalan Pandanaran sebaiknya diganti dengan pembatas fisik buat jalur sepeda. “Satpol PP dan Dishubkominfo jangan ragu menindak mobil yang parkir menutup trotoar. Karena sudah tidak memberi ruang buat pejalan kaki,” tandasnya kemarin.
Seharusnya sepanjang Jalan Pandanaran dilarang parkir tepi jalan karena merupakan jalan provinsi. Menurut UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, jalan nasional dan jalan provinsi dilarang ada kegiatan parkir di tepi jalan.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang, sebelumnya membuat peraturan larangan parkir sepanjang pusat oleh-oleh di Jalan Pandanaran pada Senin (1/12) lalu. Parkir kendaraan pengunjung pusat oleh-oleh dialihkan di Jalan Batan Selatan di wilayah Kelurahan Pekunden RT 6/RW 2.
M Abduh
(ftr)