Hasil Revisi, UMP Sumsel Rp2.213.001

Kamis, 18 Desember 2014 - 13:54 WIB
Hasil Revisi, UMP Sumsel Rp2.213.001
Hasil Revisi, UMP Sumsel Rp2.213.001
A A A
PALEMBANG - Ribuan buruh yang ada di Sumsel sedikit bisa bernapas lega. Setelah melalui pembicaraan yang cukup alot, Dewan Pengupahan Sumsel kemarin menetapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel pada 2015 sebesar Rp2.213.001.

Besaran UMP ini, mengubah keputusan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menetapkan UMP Sumsel sebelum kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp1,9 juta. Rapat antara Dewan Pengupahan Sumsel, pengusaha, pemerintah serta perwakilan KAS BI pun digelar di ruang Sekda Sumsel.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, Dewan Pengupahan membuat dua pilihan nilai UMP2015. Pilihan pertama adalah Rp2,129 juta. Yang kedua adalah Rp2,310 juta. Setelah berlangsung alot, akhirnya pengusaha dan buruh menyetujui usulan UMP sebesar Rp2,213 juta per bulan.

Ketua Dewan Pengupahan Sumsel, Dewi Indriarti menegaskan, pengusaha meminta agar UMP Sumsel sebesar Rp2.129.000 sedangkan buruh menuntut Rp2.310.000. Setelah dilakukan survei di sembilan kabupa ten/kota akhirnya menghasilkan beberapa nilai yang akan menjadi dasar kenaikan UMP.

“Uji petiknya menyentuh angka Rp2,1juta. Namun, berdasarkan atas kenaikan beberapa komponen oleh akademisi sesuai Kebutuhan Hidup Layak(KHL) murni menjadi Rp 2.213.001,” tegasnya usai rapat.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sumsel Bambang Bemby. Menurutnya, penyesuaian besaran UMP 2015 telah melewati kajian akademis dan berbagai pertimbangan. “Angka sebelumnya yakni Rp1,974 juta itu menjadi Rp2,213 atau sebesar 12,09% telah sesuai perhitungan. Kita melihatnya tidak sebatas KHL saja, melainkan transportasikemu diankebutuhan kalori buruh inflasi,” tambah dia.

Menurutnya, angka tersebut juga perhitungan bagi pekerja baru sehingga menjadi dasar pemberian upah. “Ini perhitungan lajang dengan nol tahun bekerja. Kalau yang sudah berkeluarga, sesuai dengan perjanjian di mana Anda bekerja,” imbuhnya. Dewan Pengupahan Sumsel dalam waktu dekat segera melaporkan hasil pertemuan segitiga tersebut ke Gubernur Sumsel untuk ditindak lanjuti dan disahkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Akhmad Najib menegaskan, berdasarkan hasil rapat, pihaknya menyetujui kenaikan UMP sebesar Rp2.213.001 tersebut. Meski demikian, untuk Upah Minimum Sektoral (UMS) pihaknya masih memerlukan rapat lanjutan kembali.

Saat rapat Dewan Pengu pahan berlangsung, ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) kembali melakukan unjuk rasa menuntut penetapan UMP 2015 di Kantor Gubernur Sumsel. Unjuk rasa juga dilakukan untuk mengawal jalannya rapat antara Dewan Pengupahan Sumsel, pengusaha serta Pemprov Sumsel yang berlangsung secara tertutup.

Menurut Koordinator Aksi, Junaidi, pihaknya berharap Pemprov Sumsel segera melakukan perubahan terhadap UMP yang sebelumnya telah ditetapkan dan mematok UMP Sumsel sebesar Rp2,9 juta per bulan.

“Harus ditetapkan hari ini juga dengan nilai yang sesuai kebutuhan buruh dan keluarganya,” tegas Junaidi disambut teriakan ribuan buruh. Menurutnya, ketetapan UMP sebesar Rp1,9 juta tidak dapat diterima oleh buruh. Alasannya, tidak layak untuk pemenuhan kehidupan kaum buruh dan keluarganya.

Setelah mendengarkan pengumuman revisi UMP, ribuan buruh yang berdemonstrasi membubarkan diri. Mereka menyatakan untuk sementara menerima keputusan tersebut.

Andhiko Tungga Alam
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5928 seconds (0.1#10.140)
pixels