Tak Urus IMB, RenovasiHotel Jelita Dihentikan

Rabu, 17 Desember 2014 - 12:48 WIB
Tak Urus IMB, RenovasiHotel...
Tak Urus IMB, RenovasiHotel Jelita Dihentikan
A A A
SEMARANG - Petugas Satpol PP Kota Semarang menghentikan proses perluasan Hotel Jelita yang terletak di kawasan bundaran Bubakan Johar Kota Semarang, kemarin.

Alasannya, penambahan gedung berlantai enam itu diketahui tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Pantauan KORAN SINDO di lapangan, saat disegel dengan satpol line , proses pengerjaan hotel berlangsung. Puluhan pekerja yang sedang sibuk mengerjakan proyek tersebut dipaksa berhenti oleh petugas. Mereka juga diminta keluar dan mengosongkan lokasi hotel.

Petugas kemudian memasang garis kuning pada bangunan tersebut. Selain bangunan atas, satpol line juga dipasang di pagar depan bangunan dan pintu masuk. “Penyegelan ini kami lakukan karena pihak pengelola telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan, di mana pengerjaan hotel ini belum memiliki IMB,” kata petugas Dinas Tata Kota (DTK) Kota Semarang Agus Julianto.

Satpol PP sudah mencoba mengingatkan pengelola Hotel Jelita dengan mengirimkan surat peringatan. Namun, setelah berkali-kali peringatan itu tidak diindahkan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan. “Kami segel sementara dan pengerjaan kami hentikan,” ujarnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir. Selain melanggar perda, penyegelan juga dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. “Ada laporan dari masyarakat yang resah dengan pembangunan hotel ini,” ujarnya.

Proses perluasan Hotel Jelita diketahui telah dilakukan sejak enam bulan terakhir. Proses pembangunan sudah berlangsung saat pengelola belum mengantongi izin. Belakangan diketahui pengelola baru mengurus izin belum lama ini.

“Namun, kami menghargai iktikad baik pengelola dengan mengurus izin itu. Kami akan tutup sementara dan kami beri waktu satu bulan untuk menyelesaikan izin tersebut,” tandas Kusnandir.

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6172 seconds (0.1#10.140)