Kejati Tambah Tersangka Baru
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali mengerucutkan satu nama calon tersangka kasus dana hibah Persiba. Namun nama tersebut belum diungkapkan ke publik.
"Ada penambahan tersangka baru kasus Persiba. Hasil evaluasi penyidik, kemungkinan satu orang," ungkap Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, kemarin. Beredar kabar satu nama itu berasal dari pengurus klub Persiba. Namun Azwar enggan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Dia hanya menyatakan tim penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup soal adanya penambahan tersangka. "Besok, Kamis (18/12), kami umumkan nama tersangka baru itu. Kita tunggu saja," ucapnya.
Kasus korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar telah menyeret tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Bantul Idham Samawi (IS). Saat kasus ini bergulir 2011 lalu, dia selaku Ketua Persiba, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua KONI Bantul. Kemudian Edy Bowo Nurcahyo (EBN) saat kasus ini bergulir selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul; dan Maryani (Mar), Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri selaku pihak penyedia jasa konsumsi dan transportasi partai tandang Persiba.
IS dan EBN ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dana hibah Persiba pada bulan Juli 2013. Sedangkan Mar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2014 lalu. Meskipun pembuktian suatu kasus hukum nanti di persidangan, tapi jika melihat jumlah tersangka kasus Persiba ini menunjukkan ada dugaan praktik korupsi secara berjamaah.
Terkait perkembangan penyidikan, kemarin tim penyidik kembali memeriksa bendahara Persiba, Dahono. Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas tersangka IS, EBN, dan Mar. "Hari ini penyidik kembali periksa Pak Dahono. Statusnya saksi," kata Azwar. Namun hingga pengujung 2014 ini, belum ada satu pun BAP yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Terpisah, Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menilai dengan adanya penambahan tersangka baru kasus Persiba bisa disebut langkah maju bagi penyidik Kejati DIY. Namun menurutnya, dengan adanya penambahan tersangka itu tidak ada artinya jika tersangka utama tidak segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada indikasi tersangka baru hanya dikorbankan. Tapi sisi lainnya, tersangka baru harus bisa menguak tabir gelap kasus Persiba, dia harus berani buka-bukaan kepada penyidik," tandasnya.
Ristu Hanafi
"Ada penambahan tersangka baru kasus Persiba. Hasil evaluasi penyidik, kemungkinan satu orang," ungkap Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, kemarin. Beredar kabar satu nama itu berasal dari pengurus klub Persiba. Namun Azwar enggan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Dia hanya menyatakan tim penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup soal adanya penambahan tersangka. "Besok, Kamis (18/12), kami umumkan nama tersangka baru itu. Kita tunggu saja," ucapnya.
Kasus korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar telah menyeret tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Bantul Idham Samawi (IS). Saat kasus ini bergulir 2011 lalu, dia selaku Ketua Persiba, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua KONI Bantul. Kemudian Edy Bowo Nurcahyo (EBN) saat kasus ini bergulir selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul; dan Maryani (Mar), Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri selaku pihak penyedia jasa konsumsi dan transportasi partai tandang Persiba.
IS dan EBN ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dana hibah Persiba pada bulan Juli 2013. Sedangkan Mar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2014 lalu. Meskipun pembuktian suatu kasus hukum nanti di persidangan, tapi jika melihat jumlah tersangka kasus Persiba ini menunjukkan ada dugaan praktik korupsi secara berjamaah.
Terkait perkembangan penyidikan, kemarin tim penyidik kembali memeriksa bendahara Persiba, Dahono. Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas tersangka IS, EBN, dan Mar. "Hari ini penyidik kembali periksa Pak Dahono. Statusnya saksi," kata Azwar. Namun hingga pengujung 2014 ini, belum ada satu pun BAP yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Terpisah, Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menilai dengan adanya penambahan tersangka baru kasus Persiba bisa disebut langkah maju bagi penyidik Kejati DIY. Namun menurutnya, dengan adanya penambahan tersangka itu tidak ada artinya jika tersangka utama tidak segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada indikasi tersangka baru hanya dikorbankan. Tapi sisi lainnya, tersangka baru harus bisa menguak tabir gelap kasus Persiba, dia harus berani buka-bukaan kepada penyidik," tandasnya.
Ristu Hanafi
(ftr)