Puluhan Kios di Terminal Guntur Dirobohkan
A
A
A
GARUT - Puluhan kios di kawasan Terminal Guntur Garut, Jawa Barat, dirobohkan aparat gabungan. Di lokasi itu, petugas yang terdiri dari Sat Pol PP Kabupaten Garut, polisi dan jajaran TNI tersebut membongkar paksa sebanyak 37 unit kios.
Pembongkaran yang dilakukan aparat ditengarai buntut dari kasus miras oplosan di kompleks terminal ini beberapa waktu lalu. Petugas gabungan melibatkan satu unit alat berat untuk meruntuhkan satu persatu kios tersebut.
Ratmanto (48), seorang pedagang di sekitar Terminal Guntur, mengaku terkejut dengan adanya pembongkaran paksa kios oleh petugas. Pedagang bakso yang sehari-hari berjualan bersama istrinya ini tidak pernah diberitahu bahwa kiosnya akan dihancurkan.
"Kenapa pemerintah tiba-tiba membongkar kios kami. Padahal setiap bulan kami selalu membayar uang retribusi kepada petugas Dishub (Dinas Perhubungan Garut) yang bertugas di terminal. Kami juga tidak pernah diberitahu," kata Ratmanto, Selasa (16/12/2014).
Keterangan Ratmanto diamini Sumiati (37), istrinya. Dia menyebut uang retribusi yang selalu dibayarkan kepada petugas sebesar Rp25 ribu per bulan.
"Setiap bulan kami bayar Rp25 ribu. Kami ini sudah berjualan di sini kurang lebih selama 20 tahun. Lalu bagaimana nasib kami selanjutnya," tutur Sumiati.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan kios-kios yang berdiri di kawasan terminal ini ilegal. Dia juga menyatakan retribusi dari para pemilik kios tidak pernah diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
"Tidak pernah ada retribusi yang masuk. Kalau ada informasi retribusi, biar nanti diperiksa oleh Inspektorat," katanya.
Rudy membenarkan aksi yang dilakukan oleh Muspida Garut ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus miras oplosan beberapa waktu lalu.
"Kasus itu memberikan kami hikmah tersendiri. Sebelumnya kami tidak tahu, namun setelah ada kasus itu terungkap bila kios-kios ini ilegal. Makanya sebagai tindak lanjut dari rapat Muspida Garut untuk menangani masalah miras dan narkoba, kami tertibkan tempat ini. Sebab di sini bukan hanya menjadi tempat jual beli miras tapi juga tempat penyimpanan miras," ujarnya.
Setelah dibersihkan dari kios-kios yang dianggap ilegal, dia mengatakan pemerintah akan mengembalikan kawasan ini menjadi lahan terbuka hijau. Pelaksanaannya akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Garut dan Dishub Garut.
"Kami akan hijaukan lagi terminal. Kawasan ini milik Dishub Garut, namun nanti pengelolaannya dilakukan oleh Dinas LH Garut," ucapnya.
Dia pun menegaskan tidak ada ganti rugi dari pemerintah kepada para pemilik bangunan kios. "Karena ilegal, tidak ada ganti rugi," tandasnya.
Pembongkaran yang dilakukan aparat ditengarai buntut dari kasus miras oplosan di kompleks terminal ini beberapa waktu lalu. Petugas gabungan melibatkan satu unit alat berat untuk meruntuhkan satu persatu kios tersebut.
Ratmanto (48), seorang pedagang di sekitar Terminal Guntur, mengaku terkejut dengan adanya pembongkaran paksa kios oleh petugas. Pedagang bakso yang sehari-hari berjualan bersama istrinya ini tidak pernah diberitahu bahwa kiosnya akan dihancurkan.
"Kenapa pemerintah tiba-tiba membongkar kios kami. Padahal setiap bulan kami selalu membayar uang retribusi kepada petugas Dishub (Dinas Perhubungan Garut) yang bertugas di terminal. Kami juga tidak pernah diberitahu," kata Ratmanto, Selasa (16/12/2014).
Keterangan Ratmanto diamini Sumiati (37), istrinya. Dia menyebut uang retribusi yang selalu dibayarkan kepada petugas sebesar Rp25 ribu per bulan.
"Setiap bulan kami bayar Rp25 ribu. Kami ini sudah berjualan di sini kurang lebih selama 20 tahun. Lalu bagaimana nasib kami selanjutnya," tutur Sumiati.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan kios-kios yang berdiri di kawasan terminal ini ilegal. Dia juga menyatakan retribusi dari para pemilik kios tidak pernah diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
"Tidak pernah ada retribusi yang masuk. Kalau ada informasi retribusi, biar nanti diperiksa oleh Inspektorat," katanya.
Rudy membenarkan aksi yang dilakukan oleh Muspida Garut ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus miras oplosan beberapa waktu lalu.
"Kasus itu memberikan kami hikmah tersendiri. Sebelumnya kami tidak tahu, namun setelah ada kasus itu terungkap bila kios-kios ini ilegal. Makanya sebagai tindak lanjut dari rapat Muspida Garut untuk menangani masalah miras dan narkoba, kami tertibkan tempat ini. Sebab di sini bukan hanya menjadi tempat jual beli miras tapi juga tempat penyimpanan miras," ujarnya.
Setelah dibersihkan dari kios-kios yang dianggap ilegal, dia mengatakan pemerintah akan mengembalikan kawasan ini menjadi lahan terbuka hijau. Pelaksanaannya akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Garut dan Dishub Garut.
"Kami akan hijaukan lagi terminal. Kawasan ini milik Dishub Garut, namun nanti pengelolaannya dilakukan oleh Dinas LH Garut," ucapnya.
Dia pun menegaskan tidak ada ganti rugi dari pemerintah kepada para pemilik bangunan kios. "Karena ilegal, tidak ada ganti rugi," tandasnya.
(zik)