7 Remaja Menjambret untuk Dugem

Sabtu, 13 Desember 2014 - 06:01 WIB
7 Remaja Menjambret untuk Dugem
7 Remaja Menjambret untuk Dugem
A A A
SURABAYA - Tujuh remaja warga Surabaya dan Sampang, Madura ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya karena terlibat serangkaian pejambretan di Kota Pahlawan. Alasan mereka melakukan tindak kejahatan ini adalah demi mendapatkan sejumlah uang untuk dugem.

Ketujuh pelaku yang dipimpin oleh anak berusia 15 tahun antara lain, ASS (15) asal Sampang yang tinggal di Kranggan, Surabaya.

Sedangkan enam orang anak buahnya adalah WY (18) warga Kertopaten Surabaya; AF (18) tinggal di Jalan Peneleh Surabaya; AS alias IH, (18) asal Madura yang tinggal di Jalan Wonokusumo; AW alias WL (19) tinggal Kertopaten, Surabaya; MU (19) dari Madura yang tinggal di Kranggan, Surabaya, dan AHW (19) asal Madura.

Ironisnya, aksi kejahatan yang mereka lakukan hanya sekedar untuk biaya dugem. ASS yang menjadi otak komplotan tersebut mengaku sebenarnya sudah bekerja sebagai pembuat piring.

Namun, gaji Rp700 ribu perbulan yang diterimanya dirasa masih kurang dan tidak cukup untuk dugem di tempat hiburan malam salah satunya di Alexis Jalan Tegalsari, Surabaya. “Saya mencari tambahan untuk bersenang senang,” katanya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menjelaskan, bahwa komplotan anak remaja ini terbilang cukup berani.

Mereka sudah berulang kali beraksi di kawasan Surabaya, sasaran utamanya adalah para wanita. Dari data yang berhasil di dapat, diketahui bahwa sedikitnya mereka telah beraksi di enam tempat, diantaranya di Jalan Indrapura, Rajawali, Undaan dan di kawasan Jalan Demak.

Sebelum beraksi, komplotan ini sering kali menggelar pesta minuman keras dan minum pil koplo di salah satu tempat hiburan malam supaya lebih berani.

“Mereka ini punya peran sendiri sendiri ketika beraksi,” ungkap Setija Junianta, Jumat (12/12/2014). Peran para anggota komplotan ini sesuai dengan pembagian yang dilakukan oleh ASS dan AHW.

Lebih lanjut dijelaskan, diantara peran mereka ada satu motor yang bertugas untuk memotong laju kendaraan korban.

Kemudia dua motor berusaha untuk memepet korban dari sisi kanan dan kiri. Mereka yang bertugas memepet sisi kanan dan kiri ini juga sebagai eksekutor.

Jika kesempatan lebih besar pada sisi kanan, maka dialah yang mengeksekusi, atau sebaliknya. Sementara ada satu motor lagi yang bertugas berusaha menghalangi polisi atau massa jika aksi mereka ketahuan. “Para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika berusaha melawan,” kata Setija.

Diantara korban aksi kejahatan komplotan ini adalah Novi Nur Fatayati (21) seorang mahasiswi asal Surabaya.

Ketika itu korban baru saja pulang kuliah, ketika melintas di Jalan Indrapura ntepatnya di depan Gedung DPRD Jatim, dia dipepet para tersangka dan tasnya ditarik paksa. Akibatnya korban terjatuh dari motornya dan luka serius.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pisau, dua motor Suzuki Satria warna merah hitam keluaran 2013 dan 2014, satu unit motor Yamaha Mio dan lima buah handphone.

Ke-tujuh tersangka ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8066 seconds (0.1#10.140)