Berbuat Mesum, Pasangan ABG Diarak Warga

Sabtu, 13 Desember 2014 - 01:35 WIB
Berbuat Mesum, Pasangan ABG Diarak Warga
Berbuat Mesum, Pasangan ABG Diarak Warga
A A A
MAJALENGKA - Sepasang remaja mesum babak belur dihajar warga, kemudian diarak ke balai Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, karena diduga melakukan perbuatan mesum.

Pelaku berinisial Aa (14), warga Blok Pucuk Mendil, Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Beruntung aparat kepolisian segera sigap, sehingga pelaku bisa diamankan dari amukan massa.

Aparat juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, serta telepon genggam milik pelaku. Menurut keterangan warga, Asep, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, pukul 15.40 WIB.

Berawal dari adanya kecurigaan sejumlah tetangga dan keluarga wanita pasanganya yang melihat tingkah kedua remaja yang kurang wajar. Pacar pelaku tinggal di rumah neneknya Ma Uyi, sejak ibunya meninggal beberapa tahun yang lalu.

"Bapaknya sibuk bekerja di pabrik penggilingan padi. Aa sendiri kerap berkunjung ke rumah pacarnya itu, saat rumah sedang sepi. Mereka kerap berada di kamar tidur, entah apa yang dilakukan, tapi kami mengarah ke mseum," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (12/12/2014).

Menurut dia, awal mulanya, pukul 15.30 WIB, Aa mendatangi rumah pacarnya itu. Warga menaruh curiga, lantaran tingkah kedua remaja ini mencurigakan. Saat mendatangi rumah pacarnya itu, Aa langsung masuk ke kamar tidur.

"Saat digerebek mereka sedang berduaan. Begitu melihat kondisi seperti itu, massa langsung mengarak keduanya ke balai desa, dan menghajarnya beramai-ramai," terangnya.

Pamong desa setempat Toto Suparto tak mampu mengendalikan aksi massa, sehingga dia segera memberi tahu pihak Polsek Sumberjaya. Akhirnya Aa segera diamankan, dan kasus tersebut ditangani Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto disertai Reskrim Ajun Komisaris Polisi A Choeruddin mengatakan, kasus tersebut kini sedang ditangani pihak kepolisian.

"Aa sudah diamankan di ruang tahanan Polres Majalengka. Polisi sudah mengamankan barang bukti, berupa pakaian kedua remaja, serta telepon seluler keduanya. Aa akan dikenai UU Perlindungan Anak," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3271 seconds (0.1#10.140)