Bupati MKP Digugat LSM Lingkungan
A
A
A
MOJOKERTO - Gugatan dilayangkan aktivis lingkungan terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin, Mustofa mangkir.
Sidang kasus ini digelar setelah dilayangkannya gugatan oleh Ketua LSM Tresno Bumi Zunianto. Selain kepada Mustofa Kamal Pasa, gugatan yang sama juga dilayangkan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto Zai-nul Arifin.
Kedua pejabat ini digugat perdata citizen law suit bidang lingkungan karena dianggap mengabaikan pencemaran limbah pabrik kertas PT Mega Surya Eratama (MSE) di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dalam sidang perdana siang kemarin, Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono menunda agenda sidang. Itu lantaran ketidakhadiran tergugat I Mustofa Kamal Pasa dan tergugat II Zainul Arifin.
Selain tidak hadir, keduanya juga tidak memberikan surat kuasa kepada staf Bagian Hukum Pemkab Mojokerto yang ditunjuk. ”Perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Mojokerto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum belum mengantongi surat kuasa dari para tergugat,” ujar Tatas Prihyantono.
Karena itu, sidang perdana kemarin tidak bisa dilanjutkan. Dia meminta perwakilan Bagian Hukum Pemkab Mojokerto melengkapi syarat administrasi, yakni surat kuasa dari para tergugat. Jadi, mereka akan resmi sebagai kuasa hukum para tergugat. ”Kami beri kesempatan agar mereka bisa membuat surat kuasa. Sidang ditunda tanggal 17 Desember 2014,” ujar Tatas.
Staf Bagian Hukum Pemkab Mojokerto Christian Sandy mengaku jika kedatangannya dalam sidang perdana itu untuk mewakili Bupati dan Kepala BLH Kabupaten Mojokerto sebagai tergugat. Dia juga mengakui belum mengantongi surat kuasa dari para tergugat. ”Surat kuasanya memang belum ada, nanti akan dipenuhi,” ucap Christian.
Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin menegaskan, dirinya memang sudah mewakilkan Bagian Hukum Pemkab Mojokerto untuk menangani kasus ini, begitu juga dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. ”Sudah saya kuasakan kepada bagian Hukum. Jadi persidangan diikuti staf yang ditunjuk Bagian Hukum,” kata Zainul Arifin saat dikonfirmasi.
Tritus Julan
Sidang kasus ini digelar setelah dilayangkannya gugatan oleh Ketua LSM Tresno Bumi Zunianto. Selain kepada Mustofa Kamal Pasa, gugatan yang sama juga dilayangkan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto Zai-nul Arifin.
Kedua pejabat ini digugat perdata citizen law suit bidang lingkungan karena dianggap mengabaikan pencemaran limbah pabrik kertas PT Mega Surya Eratama (MSE) di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dalam sidang perdana siang kemarin, Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono menunda agenda sidang. Itu lantaran ketidakhadiran tergugat I Mustofa Kamal Pasa dan tergugat II Zainul Arifin.
Selain tidak hadir, keduanya juga tidak memberikan surat kuasa kepada staf Bagian Hukum Pemkab Mojokerto yang ditunjuk. ”Perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Mojokerto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum belum mengantongi surat kuasa dari para tergugat,” ujar Tatas Prihyantono.
Karena itu, sidang perdana kemarin tidak bisa dilanjutkan. Dia meminta perwakilan Bagian Hukum Pemkab Mojokerto melengkapi syarat administrasi, yakni surat kuasa dari para tergugat. Jadi, mereka akan resmi sebagai kuasa hukum para tergugat. ”Kami beri kesempatan agar mereka bisa membuat surat kuasa. Sidang ditunda tanggal 17 Desember 2014,” ujar Tatas.
Staf Bagian Hukum Pemkab Mojokerto Christian Sandy mengaku jika kedatangannya dalam sidang perdana itu untuk mewakili Bupati dan Kepala BLH Kabupaten Mojokerto sebagai tergugat. Dia juga mengakui belum mengantongi surat kuasa dari para tergugat. ”Surat kuasanya memang belum ada, nanti akan dipenuhi,” ucap Christian.
Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin menegaskan, dirinya memang sudah mewakilkan Bagian Hukum Pemkab Mojokerto untuk menangani kasus ini, begitu juga dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. ”Sudah saya kuasakan kepada bagian Hukum. Jadi persidangan diikuti staf yang ditunjuk Bagian Hukum,” kata Zainul Arifin saat dikonfirmasi.
Tritus Julan
(ftr)