Bupati MKP Digugat LSM Lingkungan

Kamis, 11 Desember 2014 - 10:44 WIB
Bupati MKP Digugat LSM...
Bupati MKP Digugat LSM Lingkungan
A A A
MOJOKERTO - Gugatan dilayangkan aktivis lingkungan terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin, Mustofa mangkir.

Sidang kasus ini digelar setelah dilayangkannya gugatan oleh Ketua LSM Tresno Bumi Zunianto. Selain kepada Mustofa Kamal Pasa, gugatan yang sama juga dilayangkan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto Zai-nul Arifin.

Kedua pejabat ini digugat perdata citizen law suit bidang lingkungan karena dianggap mengabaikan pencemaran limbah pabrik kertas PT Mega Surya Eratama (MSE) di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dalam sidang perdana siang kemarin, Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono menunda agenda sidang. Itu lantaran ketidakhadiran tergugat I Mustofa Kamal Pasa dan tergugat II Zainul Arifin.

Selain tidak hadir, keduanya juga tidak memberikan surat kuasa kepada staf Bagian Hukum Pemkab Mojokerto yang ditunjuk. ”Perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Mojokerto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum belum mengantongi surat kuasa dari para tergugat,” ujar Tatas Prihyantono.

Karena itu, sidang perdana kemarin tidak bisa dilanjutkan. Dia meminta perwakilan Bagian Hukum Pemkab Mojokerto melengkapi syarat administrasi, yakni surat kuasa dari para tergugat. Jadi, mereka akan resmi sebagai kuasa hukum para tergugat. ”Kami beri kesempatan agar mereka bisa membuat surat kuasa. Sidang ditunda tanggal 17 Desember 2014,” ujar Tatas.

Staf Bagian Hukum Pemkab Mojokerto Christian Sandy mengaku jika kedatangannya dalam sidang perdana itu untuk mewakili Bupati dan Kepala BLH Kabupaten Mojokerto sebagai tergugat. Dia juga mengakui belum mengantongi surat kuasa dari para tergugat. ”Surat kuasanya memang belum ada, nanti akan dipenuhi,” ucap Christian.

Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin menegaskan, dirinya memang sudah mewakilkan Bagian Hukum Pemkab Mojokerto untuk menangani kasus ini, begitu juga dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. ”Sudah saya kuasakan kepada bagian Hukum. Jadi persidangan diikuti staf yang ditunjuk Bagian Hukum,” kata Zainul Arifin saat dikonfirmasi.

Tritus Julan
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
8 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
3 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Infografis
Bantu Ekosistem Lingkungan,...
Bantu Ekosistem Lingkungan, Ini Peran Burung Kolibri untuk Alam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved