30 Pasutri Nikah Massal
A
A
A
CIANJUR - Sebanyak 30 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum melaksanakan nikah secara syah berdasarkan aturan negara, mengikuti nikah massal yang dilaksanakan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur dan Yayasan Istri Binangkit di Gedung Bale Rancage, kemarin.
Selain kembali di nikahkan, peserta juga lang sung mendapatkan buku nikah sebagi bukti pasangan yang diakui dan tercatat dalam buku nikah negara. Kepala Kantor Kemenag Cianjur Saefudin menjelaskan, pernikahan pasutri baru syah bila telah tercatat dalam buku pernikahan negara yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan di Cianjur.
Sebelum itu, kata dia, pernikahan dianggap tidak syah karena tidak memiliki dokumen negara. “Jelas kalau pernikahan di bawah tangan tidak syah menurut aturan pernikahan negara karena tidak memiliki buku nikah sebagai bukti hukum telah melaksanakan pernikahan. Karenanya, dengan acaran ini di harapkan mampu memberikan informasi yang benar terhadap pentinganya pernikahan yang sesuai dengan aturan negara,” katanya.
Secara keseluruhan di Kabupaten Cianjur, kata Saefudin, masih ada sekitar dua ribuan orang yang belum memiliki buku nikah. Sehingga beberapa kegiatan terus dilaksanakan untuk mengurangi angka tersebut. “Tindakan ini, sudah bisa dilakukan sebanyak 72 kali dan bisa membantu masyarakat sekitar 480 orang pasutri yang belum memiliki buku nikah,” terangnya.
Menurut dia, kegiatan nikah ke liling selama ini dilakukan di daerah terpencil di Cianjur, seperti di Kecamatan Naringgul, Cidaun dan Takokak serta beberapa daerah lainnya yang susah terjangkau dengan aparat di KUA.
Sementara itu, Dede Hodjijah salah seorang Pasutri yang ikut dalam kegiatan nikah masal mengaku senang karena setelah 30 tahun mengarungi bahtera rumah tangga dengan suaminya Herman, baru kali ini bisa mendapatkan buku nikah. Dede yang tercatat sebagai Warga Kompleks SMP 2, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur itu juga mengaku, terbantu dengan kegiatan nikah masal yang diadakan kemenag.
“Senang lah pak karena sekarang sudah punya buku nikah yang syah dan bisa dijadikan dasar untuk membuat akta kelahiran kedua anak saya,” ungkapnya. Pada kegiatan ini pasutri tertua yang mengikuti nikah masal bernama Jajang warga Kota Cianjur.
Sementara pasangan termuda Sopyan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cibeber. Keduanya mengikuti acara karena belum memiliki buku nikah akibat pernikahan di bawah tangan.
Ricky Susan
Selain kembali di nikahkan, peserta juga lang sung mendapatkan buku nikah sebagi bukti pasangan yang diakui dan tercatat dalam buku nikah negara. Kepala Kantor Kemenag Cianjur Saefudin menjelaskan, pernikahan pasutri baru syah bila telah tercatat dalam buku pernikahan negara yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan di Cianjur.
Sebelum itu, kata dia, pernikahan dianggap tidak syah karena tidak memiliki dokumen negara. “Jelas kalau pernikahan di bawah tangan tidak syah menurut aturan pernikahan negara karena tidak memiliki buku nikah sebagai bukti hukum telah melaksanakan pernikahan. Karenanya, dengan acaran ini di harapkan mampu memberikan informasi yang benar terhadap pentinganya pernikahan yang sesuai dengan aturan negara,” katanya.
Secara keseluruhan di Kabupaten Cianjur, kata Saefudin, masih ada sekitar dua ribuan orang yang belum memiliki buku nikah. Sehingga beberapa kegiatan terus dilaksanakan untuk mengurangi angka tersebut. “Tindakan ini, sudah bisa dilakukan sebanyak 72 kali dan bisa membantu masyarakat sekitar 480 orang pasutri yang belum memiliki buku nikah,” terangnya.
Menurut dia, kegiatan nikah ke liling selama ini dilakukan di daerah terpencil di Cianjur, seperti di Kecamatan Naringgul, Cidaun dan Takokak serta beberapa daerah lainnya yang susah terjangkau dengan aparat di KUA.
Sementara itu, Dede Hodjijah salah seorang Pasutri yang ikut dalam kegiatan nikah masal mengaku senang karena setelah 30 tahun mengarungi bahtera rumah tangga dengan suaminya Herman, baru kali ini bisa mendapatkan buku nikah. Dede yang tercatat sebagai Warga Kompleks SMP 2, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur itu juga mengaku, terbantu dengan kegiatan nikah masal yang diadakan kemenag.
“Senang lah pak karena sekarang sudah punya buku nikah yang syah dan bisa dijadikan dasar untuk membuat akta kelahiran kedua anak saya,” ungkapnya. Pada kegiatan ini pasutri tertua yang mengikuti nikah masal bernama Jajang warga Kota Cianjur.
Sementara pasangan termuda Sopyan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cibeber. Keduanya mengikuti acara karena belum memiliki buku nikah akibat pernikahan di bawah tangan.
Ricky Susan
(ftr)