30 Pasutri Nikah Massal

Kamis, 11 Desember 2014 - 09:20 WIB
30 Pasutri Nikah Massal
30 Pasutri Nikah Massal
A A A
CIANJUR - Sebanyak 30 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum melaksanakan nikah secara syah berdasarkan aturan negara, mengikuti nikah massal yang dilaksanakan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur dan Yayasan Istri Binangkit di Gedung Bale Rancage, kemarin.

Selain kembali di nikahkan, peserta juga lang sung mendapatkan buku nikah sebagi bukti pasangan yang diakui dan tercatat dalam buku nikah negara. Kepala Kantor Kemenag Cianjur Saefudin menjelaskan, pernikahan pasutri baru syah bila telah tercatat dalam buku pernikahan negara yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan di Cianjur.

Sebelum itu, kata dia, pernikahan dianggap tidak syah karena tidak memiliki dokumen negara. “Jelas kalau pernikahan di bawah tangan tidak syah menurut aturan pernikahan negara karena tidak memiliki buku nikah sebagai bukti hukum telah melaksanakan pernikahan. Karenanya, dengan acaran ini di harapkan mampu memberikan informasi yang benar terhadap pentinganya pernikahan yang sesuai dengan aturan negara,” katanya.

Secara keseluruhan di Kabupaten Cianjur, kata Saefudin, masih ada sekitar dua ribuan orang yang belum memiliki buku nikah. Sehingga beberapa kegiatan terus dilaksanakan untuk mengurangi angka tersebut. “Tindakan ini, sudah bisa dilakukan sebanyak 72 kali dan bisa membantu masyarakat sekitar 480 orang pasutri yang belum memiliki buku nikah,” terangnya.

Menurut dia, kegiatan nikah ke liling selama ini dilakukan di daerah terpencil di Cianjur, seperti di Kecamatan Naringgul, Cidaun dan Takokak serta beberapa daerah lainnya yang susah terjangkau dengan aparat di KUA.

Sementara itu, Dede Hodjijah salah seorang Pasutri yang ikut dalam kegiatan nikah masal mengaku senang karena setelah 30 tahun mengarungi bahtera rumah tangga dengan suaminya Herman, baru kali ini bisa mendapatkan buku nikah. Dede yang tercatat sebagai Warga Kompleks SMP 2, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur itu juga mengaku, terbantu dengan kegiatan nikah masal yang diadakan kemenag.

“Senang lah pak karena sekarang sudah punya buku nikah yang syah dan bisa dijadikan dasar untuk membuat akta kelahiran kedua anak saya,” ungkapnya. Pada kegiatan ini pasutri tertua yang mengikuti nikah masal bernama Jajang warga Kota Cianjur.

Sementara pasangan termuda Sopyan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cibeber. Keduanya mengikuti acara karena belum memiliki buku nikah akibat pernikahan di bawah tangan.

Ricky Susan
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
6 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
7 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
7 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
7 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
8 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur Rafale, MiG-29,...
Jet Tempur Rafale, MiG-29, SU-30 India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved