Bripka JHS Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba
A
A
A
BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menetapkan Bripka JHS, anggota Polsek Seibeduk sebagai tersangka atas kepemilikan satu butir ekstasi dalam kasus penggerebekan tempat judi di Ruli Kampung Salak, Mukakuning, Jumat 5 Desember 2014 lalu.
"Bripka JHS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penahanannya sudah dikeluarkan sejak hari ini," kata Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin, Selasa (9/12/2014).
Dia menuturkan, hasil penggeledahan di TKP dan pemeriksaan, Brigadir JHS terbukti memiliki satu butir ekstasi yang disimpan di kantong celananya saat penggerebekan yang dilakukan petugas Sub Denpom Batam di lokasi kejadian.
Sedangkan, Brigadir WAS anggota Polsek Galang bersama dua warga sipil lainnya, Suprianto Sinaga, dan Juan Tobing dari hasil pemeriksaan tes urine terbukti positif menggunakan narkoba.
"Satu polisi dan dua sipil positif menggunakan narkoba. Kami akan melakukan asesmen ke BNNP Kepri untuk proses selanjutnya," ujar Asep.
Disinggung tentang barang bukti narkoba jenis sabu seberat 26,3 gram yang ditemukan di TKP, Asep mengatakan masih mendalami penemuan barang bukti tersebut karena dari keempatnya mengaku tak merasa memiliki narkoba tersebut.
"Masih kami dalami. Tak ada yang mengakui tentang siapa pemilik sabu yang ditemukan di TKP," ujarnya.
Atas perbuatannya, Bripka JHS terancam hukuman penjara sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, pemukiman liar yang kerap dijadikan lokasi perjudian, di Kampung Salak, Kawasan Mukakuning, Seibeduk, digerebek anggota Sub Den Pom Batam. Dua oknum TNI, dan anggota Polri turut diamankan dalam penggerebekan itu.
Tidak hanya mengamankan oknum anggota, dalam penggerebekan itu juga petugas mengamankan dua bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Mukakuning. Keduanya terdiri dari Suprianto Sinaga, dan Juan Tobing.
Sedangkan anggota yang diamankan berasal dari Polsek Seibeduk Bripka Jhon Hendrik Simanjuntak, dari Polsek Galang Brigadir Wan Ari Syahputra, dari Yonif 134/Tuah Sakti Pratu Aji Saputra, dan dari Yonif Marinir 10 Barelang adalah Praka Riswan.
"Mereka merupakan pemakai narkoba, dan penjudi gelper," kata anggota Datasemen Polisi Militer 1/3 Sub Datasemen Polisi Militer 1/3-3 di Baloi, yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (5/12/2014).
Ditambahkan dia, barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 26,3 gram, dan satu butir pil warna abu-abu kecoklatan yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin yang dikonfirmasi membenarkan jika dua anggotanya turut diamankan saat penggerebekan tersebut. "Benar keduanya oknum anggota kami (Polresta Barelang)," timpal Asep.
Saat ini, kedua anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan 3x24 jam. Jika dalam pemeriksaan keduanya terbukri mengkonsumsi sabu, maka akan dikenakan pidana umum. Sedang kedua oknum TNI yang diamankan diperiksa di Sub Den Pom Batam.
"Kami berjanji tidak akan ada yang ditutup-tutupi, dan akan terbuka dengan hasil pengembangan kasus ini. Kami akan transparan," tukasnya.
"Bripka JHS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penahanannya sudah dikeluarkan sejak hari ini," kata Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin, Selasa (9/12/2014).
Dia menuturkan, hasil penggeledahan di TKP dan pemeriksaan, Brigadir JHS terbukti memiliki satu butir ekstasi yang disimpan di kantong celananya saat penggerebekan yang dilakukan petugas Sub Denpom Batam di lokasi kejadian.
Sedangkan, Brigadir WAS anggota Polsek Galang bersama dua warga sipil lainnya, Suprianto Sinaga, dan Juan Tobing dari hasil pemeriksaan tes urine terbukti positif menggunakan narkoba.
"Satu polisi dan dua sipil positif menggunakan narkoba. Kami akan melakukan asesmen ke BNNP Kepri untuk proses selanjutnya," ujar Asep.
Disinggung tentang barang bukti narkoba jenis sabu seberat 26,3 gram yang ditemukan di TKP, Asep mengatakan masih mendalami penemuan barang bukti tersebut karena dari keempatnya mengaku tak merasa memiliki narkoba tersebut.
"Masih kami dalami. Tak ada yang mengakui tentang siapa pemilik sabu yang ditemukan di TKP," ujarnya.
Atas perbuatannya, Bripka JHS terancam hukuman penjara sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, pemukiman liar yang kerap dijadikan lokasi perjudian, di Kampung Salak, Kawasan Mukakuning, Seibeduk, digerebek anggota Sub Den Pom Batam. Dua oknum TNI, dan anggota Polri turut diamankan dalam penggerebekan itu.
Tidak hanya mengamankan oknum anggota, dalam penggerebekan itu juga petugas mengamankan dua bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Mukakuning. Keduanya terdiri dari Suprianto Sinaga, dan Juan Tobing.
Sedangkan anggota yang diamankan berasal dari Polsek Seibeduk Bripka Jhon Hendrik Simanjuntak, dari Polsek Galang Brigadir Wan Ari Syahputra, dari Yonif 134/Tuah Sakti Pratu Aji Saputra, dan dari Yonif Marinir 10 Barelang adalah Praka Riswan.
"Mereka merupakan pemakai narkoba, dan penjudi gelper," kata anggota Datasemen Polisi Militer 1/3 Sub Datasemen Polisi Militer 1/3-3 di Baloi, yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (5/12/2014).
Ditambahkan dia, barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 26,3 gram, dan satu butir pil warna abu-abu kecoklatan yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin yang dikonfirmasi membenarkan jika dua anggotanya turut diamankan saat penggerebekan tersebut. "Benar keduanya oknum anggota kami (Polresta Barelang)," timpal Asep.
Saat ini, kedua anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan 3x24 jam. Jika dalam pemeriksaan keduanya terbukri mengkonsumsi sabu, maka akan dikenakan pidana umum. Sedang kedua oknum TNI yang diamankan diperiksa di Sub Den Pom Batam.
"Kami berjanji tidak akan ada yang ditutup-tutupi, dan akan terbuka dengan hasil pengembangan kasus ini. Kami akan transparan," tukasnya.
(sms)