Hukum Cambuk di Pesantren Ketinggalan Zaman

Rabu, 10 Desember 2014 - 18:09 WIB
Hukum Cambuk di Pesantren...
Hukum Cambuk di Pesantren Ketinggalan Zaman
A A A
JOMBANG - Aparat kepolisian tidak mau gegabah menangani kasus hukum cambuk yang diterapkan di salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur. Hingga kini, polisi belum mengambil langkah hukum kasus pencambukan itu.

Kapolres Jombang AKBP Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, kasus hukuman cambuk yang videonya beredar di masyarakat, terjadi pada tahun 2010, dan sampai kini belum ada satupun korban yang melapor dan merasa dirugikan dalam kasus tersebut.

"Belum ada satupun pihak pengurus pondok Pesantren Urwatul Wutsqo yang dimintai pertanggungjawaban terkait proses hukuman cambuk ini," katanya, kepada wartawan, Selasa (9/12/2014).

Sementara itu, pihak Kementerian Agama wilayah Jombang meminta, pondok pesantren itu dapat menghentikan hukuman cambuk yang telah diterapkan di pondok itu, karena sudah tidak layak digunakan era modern ini.

"Di era pendidikan modern seperti sekarang, praktik hukuman cambuk untuk mendidik santri sudah tidak layak diberlakukan," terang Kepala Kantor Kemenag Jombang Barozi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Jombang mengungkap pondok pesantren (ponpes) yang memberlakukan hukuman cambuk bagi santrinya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)