Pemberantasan Korupsi di Yogya Macet
A
A
A
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Hari Anti Korupsi, 9 Desember di Gedung Graha Sabha Pratama, Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Elemen masyarakat pegiat antikorupsi di Yogyakarta mengapresiasi kegiatan KPK tersebut. Terlebih, kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (Selasa-Kamis, 9-11/12/2014) itu membangun budaya kesadaran masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengapresiasi kegiatan di kampus UGM tersebut. Namun, dia memiliki catatan hitam khususnya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Yogyakarta.
"Kita cukup senang sebagai tuan rumah kegiatan KPK dalam peringatan Hari Antikorupsi. Tapi sisi lain, penegakan hukum kasus korupsi di Yogyakarta masih melempem," kata Tri Wahyu dalam keterangan pers di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Senin (8/12/2014).
Tri melihat penegakan hukum untuk kasus tindak pidana korupsi di Yogyakarta hanya jalan di tempat. Dia menyoroti kasus Persiba Bantul yang menjadikan Idham Samawi, mantan Bupati Bantul yang juga politisi PDI Perjuangan sebagai tersangka.
"Kasus Persiba Bantul itu macet, enggak ada progres. 30 Mei 2014 Kasipenkum Kejati kala itu mengaku sudah 80% selesai, tinggal audit BPK. September sudah keluar audit BPK, tapi sampai sekarang macet kasusnya," jelasnya.
Dia juga menyoroti kasus lain yang serupa penanganannya. Harapan agar Kejati DIY tegas dalam menindak koruptor seolah pupus karena penanganan kasus-kasus korupsi melempem.
Elemen masyarakat pegiat antikorupsi di Yogyakarta mengapresiasi kegiatan KPK tersebut. Terlebih, kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (Selasa-Kamis, 9-11/12/2014) itu membangun budaya kesadaran masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengapresiasi kegiatan di kampus UGM tersebut. Namun, dia memiliki catatan hitam khususnya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Yogyakarta.
"Kita cukup senang sebagai tuan rumah kegiatan KPK dalam peringatan Hari Antikorupsi. Tapi sisi lain, penegakan hukum kasus korupsi di Yogyakarta masih melempem," kata Tri Wahyu dalam keterangan pers di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Senin (8/12/2014).
Tri melihat penegakan hukum untuk kasus tindak pidana korupsi di Yogyakarta hanya jalan di tempat. Dia menyoroti kasus Persiba Bantul yang menjadikan Idham Samawi, mantan Bupati Bantul yang juga politisi PDI Perjuangan sebagai tersangka.
"Kasus Persiba Bantul itu macet, enggak ada progres. 30 Mei 2014 Kasipenkum Kejati kala itu mengaku sudah 80% selesai, tinggal audit BPK. September sudah keluar audit BPK, tapi sampai sekarang macet kasusnya," jelasnya.
Dia juga menyoroti kasus lain yang serupa penanganannya. Harapan agar Kejati DIY tegas dalam menindak koruptor seolah pupus karena penanganan kasus-kasus korupsi melempem.
(zik)