Ungkap Kasus Miras Oplosan, Polda Jabar Libatkan Intelijen

Senin, 08 Desember 2014 - 20:40 WIB
Ungkap Kasus Miras Oplosan, Polda Jabar Libatkan Intelijen
Ungkap Kasus Miras Oplosan, Polda Jabar Libatkan Intelijen
A A A
GARUT - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan mengatakan akan menggandeng pihak intelijen dalam mengungkap keterkaitan kasus miras oplosan Cherrybelle di Kabupaten Garut dan Sumedang.

"Kita akan bekerja sama dengan intelijen untuk mengungkapnya. Sementara kasusnya masih sendiri-sendiri. Karena terjadi bersamaan, muncul sebuah pertanyaan apakah kasus ini berkaitan. Itulah makanya yang sedang kita dalami," kata Iriawan di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014).

Pendalaman kasus tersebut juga dilakukan untuk menjawab pertanyaan apakah miras oplosan yang diminum para korban di dua daerah tersebut berasal dari satu tempat.

"Miras oplosan ini murni handmade, produksi rumahan. Bukan produksi pabrik. Adanya kandungan metanol dan obat nyamuk serta bahan lain buktinya."

Toko penjualan bahan kimia seperti metanol pun disorot. Alasannya, bahan metanol yang semestinya dipergunakan untuk kebutuhan industri bisa tersebar bebas di masyarakat.

"Siapa yang membeli bahan kimia ini, siapa juga toko yang menjualnya. Seharusnya toko kimia ini hanya menjual bahan itu ke pihak untuk keperluan industri. Karena ada aturannya. Penjualan bahan-bahan seperti ini harus dilengkapi surat-surat resmi. Ini juga akan kami dalami."

Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengamankan empat dari lima tersangka kasus miras oplosan di Kabupaten Garut dan Sumedang. Satu orang tersangka masuk ke dalam DPO dan diduga lari ke Pulau Sumatera.

Menurut Kapolda, para tersangka akan dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2730 seconds (0.1#10.140)
pixels