Tersangka Miras Cherrybelle Kabur ke Sumatera
A
A
A
GARUT - Kasus miras oplosan Cherrybelle yang menewaskan belasan warga di Kabupaten Garut dan 10 jiwa di Kabupaten Sumedang masih didalami polisi. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan mengatakan, salah satu tersangka yang ditetapkan menjadi DPO kabur ke Pulau Sumatera.
Menurut Iriawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014), tersangka yang kabur ke Sumatera adalah pemilik salah satu kios miras oplosan di kawasan Terminal Guntur.
Sebagian besar korban yang tewas di Kabupaten Garut, pada umumnya membeli miras oplosan Cherrybelle dari kios di Terminal Guntur.
Polisi juga sudah mengamankan dua tersangka yang menjual wilayah miras oplosan di wilayah Leles, Kabupaten Garut. Mereka adalah AS dan Y.
"Sementara di wilayah Kabupaten Sumedang, kami sudah mengamankan D dan A. Khusus untuk tersangka A yang di Sumedang ini, kami sudah jemput dari Bali. Sekarang akan diperiksa," ujarnya.
Menurut Kapolda, para tersangka akan dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia menambahkan, untuk sementara kasus miras di Garut dan Sumedang masih berdiri sendiri-sendiri.
"Kasusnya berdiri sendiri-sendiri dulu. Memang terdengar aneh karena korban berjatuhan akibat miras oplosan terjadi bersamaan, baik di Garut dan di Sumedang. Apakah ada keterkaitan, itu masih kami dalami dan kembangkan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 orang dinyatakan tewas di IGD RSUD dr Slamet Garut seusai menenggak miras oplosan. Sementara sembilan orang di antaranya selamat.
"Total yang masuk ke rumah sakit 25 orang. 16 orang meninggal, sembilan di antaranya sempat dirawat dan sudah pulang," kata Humas RSUD dr Slamet Garut Ade Sunarya.
Miras oplosan yang terkenal dengan nama Cherrybelle ini diduga kuat telah menewaskan lebih banyak lagi warga Garut. Pendataan sulit dilakukan karena mereka dinyatakan tewas saat masih berada di rumah dan ketika masih menjalani perawatan di puskesmas kecamatan.
Menurut Iriawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014), tersangka yang kabur ke Sumatera adalah pemilik salah satu kios miras oplosan di kawasan Terminal Guntur.
Sebagian besar korban yang tewas di Kabupaten Garut, pada umumnya membeli miras oplosan Cherrybelle dari kios di Terminal Guntur.
Polisi juga sudah mengamankan dua tersangka yang menjual wilayah miras oplosan di wilayah Leles, Kabupaten Garut. Mereka adalah AS dan Y.
"Sementara di wilayah Kabupaten Sumedang, kami sudah mengamankan D dan A. Khusus untuk tersangka A yang di Sumedang ini, kami sudah jemput dari Bali. Sekarang akan diperiksa," ujarnya.
Menurut Kapolda, para tersangka akan dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia menambahkan, untuk sementara kasus miras di Garut dan Sumedang masih berdiri sendiri-sendiri.
"Kasusnya berdiri sendiri-sendiri dulu. Memang terdengar aneh karena korban berjatuhan akibat miras oplosan terjadi bersamaan, baik di Garut dan di Sumedang. Apakah ada keterkaitan, itu masih kami dalami dan kembangkan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 orang dinyatakan tewas di IGD RSUD dr Slamet Garut seusai menenggak miras oplosan. Sementara sembilan orang di antaranya selamat.
"Total yang masuk ke rumah sakit 25 orang. 16 orang meninggal, sembilan di antaranya sempat dirawat dan sudah pulang," kata Humas RSUD dr Slamet Garut Ade Sunarya.
Miras oplosan yang terkenal dengan nama Cherrybelle ini diduga kuat telah menewaskan lebih banyak lagi warga Garut. Pendataan sulit dilakukan karena mereka dinyatakan tewas saat masih berada di rumah dan ketika masih menjalani perawatan di puskesmas kecamatan.
(zik)