Hutan Lindung Kembali Dirambah

Senin, 08 Desember 2014 - 09:55 WIB
Hutan Lindung Kembali Dirambah
Hutan Lindung Kembali Dirambah
A A A
MUARAENIM - Tidak kurang dari 200 hektare (ha) hutan lindung yang juga masuk dalam kawasan hutan adat Rimba Sekampung di Desa Padang Bindu,dirambah.

Salah seorang pemangku adat Desa Padang Bindu, Kecamatan Benaka, Kabupaten Muaraenim Ediyanto, 45 mengatakan, mayoritas warga yang membabat hutan tersebut berasal dari Jawa, namun me mi liki kerabat di Desa Sungai Baung. “Mereka itu sebenarnya pendatang di Desa Sungai Baung, kemudian warga Sungai Baung menyuruh membabat hutan untuk bercocok tanam dan berladang, tapi wilayah hutan itu masuk desa kami,” ungkapnya, kemarin.

Kawasan hutan yang ditetapkan menjadi hutan adat awalnya seluas 6.000 ha. Hanya saja pada zaman orde lama (Orla) tidak kurang dari 1.500 ha digarap pihak PT Musi Hutan Persada (MHP) untuk dijadikan kebun akasia. Hanya sekarang kondisinya terbengkalai dan menjadi semak belukar.

Sementara sekitar 200 ha, saat ini sudah menjadi lokasi berkebun dan berladang warga pendatang di Desa Sungai Baung. “Kalau tidak salah MHP sekitar 7 tahun menanam akasia di sana (sekali panen) kemudian ditelantarkan, karena zaman Soeharto tidak ada yang berani mencegah, sekarang jadi semak belukar,” ujarnya.

Terkait perambahan hutan oleh warga pendatang untuk dijadikan kebun dan ladang menurutnya, sudah pernah dilaporkan kepihak terkait. Bahkan, di pertengahan tahun 2013 lalu tim gabungan sudah pernah turun. Hanya saja tidak ada tindak lanjut dan mereka kini terus berladang. “Ada yang menanam karet dan ada kelapa sawit, tapi ada juga masih menanam jenis tanaman hortikultura,” tandasnya.

Dirinya dan warga desa serta pemangku adat yang lain berharap, agar pihak terkait benarbenar tegas dalam mengambil tindakan. Karena menurutnya, jika warga desa Padang Bindu yang bergerak dan mengambil tindakan, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami minta ketegasan dari pihak terkait, apalagi mereka pernah turun, tapi tidak ada tindak lanjut,” pungkasnya.

Kepala Desa Padang Bindu Darmansyah Trisno saat dikon firmasi tidak menampik hal tersebut. Dia mengatakan, hutan tersebut ditetapkan menjadi hutan adat Marga Benakat pada kisaran tahun 1975-1980. Saat itu Marga Benakat dipimpin Pesirah Ya’nuh. Jenis kayu yang ada di kawasan hutan dengan luasan 6.000 ha tersebut adalah jenis pinus, laban dan mahoni.

Hanya saja menurutnya, sejak dibuka pihak MHP beberapa waktu lalu, masyarakat tidak berani untuk berbuat atau mencegah tindakan tersebut. “Yang kami sayangkan itu, sekarang malah warga pendatang di Sungai Baung yang merambah hutan itu dan menjadikan kebun karet dan kelapa sawit, kami sudah berusaha mencegah, namun tidak diindahkan,” tukasnya.

Karena kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai hutan lindung, maka pihaknya berharap, pihak terkait kembali turun dan mengambil tindakan tegas. Karena jika tidak, dikhawatirkan perambahan akan semakin luas. “Sekarang saja tidak kurang dari 200 ha yang sudah jadi kebun, belum lagi yang sudah menjadi semak belukar akibat dibuka pihak MHP beberapa waktu lalu,” katanya.

irhamudin sp
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6438 seconds (0.1#10.140)