Jadi Tersangka, Dua Penghina Polisi di Bandung Tidak Ditahan

Minggu, 07 Desember 2014 - 12:17 WIB
Jadi Tersangka, Dua...
Jadi Tersangka, Dua Penghina Polisi di Bandung Tidak Ditahan
A A A
BANDUNG - Meski ditetapkan sebagai tersangka, Papin Augusto dan Ari Rahman, pelaku penghinaan terhadap polisi, hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengatakan, hal tersebut dikarenakan ancaman hukuman keduanya sesuai dengan Pasal 207 KUHPidana yang hanya sembilan bulan atau di bawah empat tahun.

"Keduanya tidak bisa ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja setiap hari Senin dan Kamis," jelas Ngajib, Minggu (7/12/2014).

Menurutnya, wajib lapor dilakukan hingga proses hukum keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atau P21.

"Wajib lapor itu mungkin sekitar dua bulan ke depan. Wajib lapor baru selesai kalau perkaranya sudah P21 di kejaksaan," terangnya.

Seperti diketahui, polisi mengamankan Papin dan Ari di tempat hiburan malam saat menggelar operasi gabungan bersama TNI, Sabtu (29/11/2014) malam. Keduanya yang terpengaruh minuman beralkohol sempat berbuat onar dan menghina aparat yang bertugas.

Tidak hanya menghina dengan kata-kata tak pantas, salah satu pemuda tersebut, Papin, berulah dengan mengaku sebagai anak mantan Wakil Gubernur Jawa Barat yang kini menjadi Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved