Jadi Tersangka, Dua Penghina Polisi di Bandung Tidak Ditahan
A
A
A
BANDUNG - Meski ditetapkan sebagai tersangka, Papin Augusto dan Ari Rahman, pelaku penghinaan terhadap polisi, hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengatakan, hal tersebut dikarenakan ancaman hukuman keduanya sesuai dengan Pasal 207 KUHPidana yang hanya sembilan bulan atau di bawah empat tahun.
"Keduanya tidak bisa ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja setiap hari Senin dan Kamis," jelas Ngajib, Minggu (7/12/2014).
Menurutnya, wajib lapor dilakukan hingga proses hukum keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atau P21.
"Wajib lapor itu mungkin sekitar dua bulan ke depan. Wajib lapor baru selesai kalau perkaranya sudah P21 di kejaksaan," terangnya.
Seperti diketahui, polisi mengamankan Papin dan Ari di tempat hiburan malam saat menggelar operasi gabungan bersama TNI, Sabtu (29/11/2014) malam. Keduanya yang terpengaruh minuman beralkohol sempat berbuat onar dan menghina aparat yang bertugas.
Tidak hanya menghina dengan kata-kata tak pantas, salah satu pemuda tersebut, Papin, berulah dengan mengaku sebagai anak mantan Wakil Gubernur Jawa Barat yang kini menjadi Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengatakan, hal tersebut dikarenakan ancaman hukuman keduanya sesuai dengan Pasal 207 KUHPidana yang hanya sembilan bulan atau di bawah empat tahun.
"Keduanya tidak bisa ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja setiap hari Senin dan Kamis," jelas Ngajib, Minggu (7/12/2014).
Menurutnya, wajib lapor dilakukan hingga proses hukum keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atau P21.
"Wajib lapor itu mungkin sekitar dua bulan ke depan. Wajib lapor baru selesai kalau perkaranya sudah P21 di kejaksaan," terangnya.
Seperti diketahui, polisi mengamankan Papin dan Ari di tempat hiburan malam saat menggelar operasi gabungan bersama TNI, Sabtu (29/11/2014) malam. Keduanya yang terpengaruh minuman beralkohol sempat berbuat onar dan menghina aparat yang bertugas.
Tidak hanya menghina dengan kata-kata tak pantas, salah satu pemuda tersebut, Papin, berulah dengan mengaku sebagai anak mantan Wakil Gubernur Jawa Barat yang kini menjadi Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
(zik)