Istri Pencuri Tiga Batang Mangrove Minta Kebijaksanaan Jokowi

Sabtu, 06 Desember 2014 - 05:30 WIB
Istri Pencuri Tiga Batang...
Istri Pencuri Tiga Batang Mangrove Minta Kebijaksanaan Jokowi
A A A
PROBOLINGGO - Terpidana kasus dugaan pencurian tiga batang pohon Mangrove di Probolinggo, Busrin Al Karyo sudah mengadukan proses hukum yang dinilai tidak adil tersebut, ke sejumlah instansi dan lembaga negara.

Bahkan, sang istri, Susilowati dan tiga anaknya yang didampingi Yayasan Bantuan Hukum Bela Keadilan dan kuasa hukumnya, sudah mengadukan masalah tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Minta dukungan moral, perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi III, MA, ke Pak Jokowi juga, dan kesini (Komisi Yudisial), bagaimana caranya bisa diringankan dan bisa dibebaskan," kata Ketua Yayasan, Jumanto, saat mendampingi Susilowati di Gedung KY, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan terhadap Busrin, yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar, dianggap tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

Apalagi kata dia, selama proses persidangan, Busrin mendapat perlakuan yang tidak adil. Menurut Jumanto, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo tidak memberi keleluasan bagi terdakwa saat itu untuk membela.

Hakim dianggap lalai dalam membuat putusan karena tidak menghadirkan kuasa hukum, dan tidak memberi kesempatan kepada Busrin melakukan pembelaan melalui Pledoi, eksepsi maupun upaya Kasasi.

Ditambah PN Probolinggo menyidangkan perkara tersebut dengan rentang waktu yang cukup singkat selama tiga kali masa sidang, dan menganggap putusan tersebut inkrah cukup dengan pengadilan tingkat pertama.

"Dari mana pak Busrin, istri dan tiga anaknya mampu membayar denda yang begitu besar? (Masalah) Ini juga yang jadi pertimbangan hukum," ujarnya.

Dia mengatakan, atas sanksi hukum yang harus diterima Busrin tersebut, satu dari tiga anaknya yang masih berusia 15 tahun dan masih di bangku sekolah harus terkena dampaknya lantaran di drop out dari sekolahnya.

Sebab, mata pencaharian Busrin yang seorang kuli pengambil pasir di pesisir Probolinggo merupakan kerjaan yang digelutinya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari keluarganya. "Makanya kita minta kebijaksanaan pemerintah," tandasnya.

Dalam fakta persidangan, Busrin mengaku mencuri tiga batang Mangrove untuk menyanggah tanaman pisang yang mau roboh miliknya.

Saat ditangkap Polairud Busrin pun mengaku tidak mengetahui kalau tanaman Mangrove tersebut masuk dalam wilayah konservasi yang dilindungi negara.

Seperti diketahui, Ketua Hakim Putu Agus Wiranata, dua anggotanya, Maria Anita, dan Hapsari Retno Widowulan serta panitera Subandrio pada PN Probolinggo menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Busrin Al Karyo.

Busrin dituduh bersalah lantaran diduga mencuri tiga batang pohon Magrove. Dia diduga melanggar Undang-Undang PWP3K yakni UU Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Busrin kini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2B Probolinggo sejak 16 Juni 2014.
(sms)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved