Istri Pencuri Tiga Batang Mangrove Minta Kebijaksanaan Jokowi
A
A
A
PROBOLINGGO - Terpidana kasus dugaan pencurian tiga batang pohon Mangrove di Probolinggo, Busrin Al Karyo sudah mengadukan proses hukum yang dinilai tidak adil tersebut, ke sejumlah instansi dan lembaga negara.
Bahkan, sang istri, Susilowati dan tiga anaknya yang didampingi Yayasan Bantuan Hukum Bela Keadilan dan kuasa hukumnya, sudah mengadukan masalah tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Minta dukungan moral, perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi III, MA, ke Pak Jokowi juga, dan kesini (Komisi Yudisial), bagaimana caranya bisa diringankan dan bisa dibebaskan," kata Ketua Yayasan, Jumanto, saat mendampingi Susilowati di Gedung KY, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan terhadap Busrin, yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar, dianggap tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Apalagi kata dia, selama proses persidangan, Busrin mendapat perlakuan yang tidak adil. Menurut Jumanto, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo tidak memberi keleluasan bagi terdakwa saat itu untuk membela.
Hakim dianggap lalai dalam membuat putusan karena tidak menghadirkan kuasa hukum, dan tidak memberi kesempatan kepada Busrin melakukan pembelaan melalui Pledoi, eksepsi maupun upaya Kasasi.
Ditambah PN Probolinggo menyidangkan perkara tersebut dengan rentang waktu yang cukup singkat selama tiga kali masa sidang, dan menganggap putusan tersebut inkrah cukup dengan pengadilan tingkat pertama.
"Dari mana pak Busrin, istri dan tiga anaknya mampu membayar denda yang begitu besar? (Masalah) Ini juga yang jadi pertimbangan hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, atas sanksi hukum yang harus diterima Busrin tersebut, satu dari tiga anaknya yang masih berusia 15 tahun dan masih di bangku sekolah harus terkena dampaknya lantaran di drop out dari sekolahnya.
Sebab, mata pencaharian Busrin yang seorang kuli pengambil pasir di pesisir Probolinggo merupakan kerjaan yang digelutinya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari keluarganya. "Makanya kita minta kebijaksanaan pemerintah," tandasnya.
Dalam fakta persidangan, Busrin mengaku mencuri tiga batang Mangrove untuk menyanggah tanaman pisang yang mau roboh miliknya.
Saat ditangkap Polairud Busrin pun mengaku tidak mengetahui kalau tanaman Mangrove tersebut masuk dalam wilayah konservasi yang dilindungi negara.
Seperti diketahui, Ketua Hakim Putu Agus Wiranata, dua anggotanya, Maria Anita, dan Hapsari Retno Widowulan serta panitera Subandrio pada PN Probolinggo menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Busrin Al Karyo.
Busrin dituduh bersalah lantaran diduga mencuri tiga batang pohon Magrove. Dia diduga melanggar Undang-Undang PWP3K yakni UU Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Busrin kini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2B Probolinggo sejak 16 Juni 2014.
Bahkan, sang istri, Susilowati dan tiga anaknya yang didampingi Yayasan Bantuan Hukum Bela Keadilan dan kuasa hukumnya, sudah mengadukan masalah tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Minta dukungan moral, perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi III, MA, ke Pak Jokowi juga, dan kesini (Komisi Yudisial), bagaimana caranya bisa diringankan dan bisa dibebaskan," kata Ketua Yayasan, Jumanto, saat mendampingi Susilowati di Gedung KY, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan terhadap Busrin, yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar, dianggap tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Apalagi kata dia, selama proses persidangan, Busrin mendapat perlakuan yang tidak adil. Menurut Jumanto, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo tidak memberi keleluasan bagi terdakwa saat itu untuk membela.
Hakim dianggap lalai dalam membuat putusan karena tidak menghadirkan kuasa hukum, dan tidak memberi kesempatan kepada Busrin melakukan pembelaan melalui Pledoi, eksepsi maupun upaya Kasasi.
Ditambah PN Probolinggo menyidangkan perkara tersebut dengan rentang waktu yang cukup singkat selama tiga kali masa sidang, dan menganggap putusan tersebut inkrah cukup dengan pengadilan tingkat pertama.
"Dari mana pak Busrin, istri dan tiga anaknya mampu membayar denda yang begitu besar? (Masalah) Ini juga yang jadi pertimbangan hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, atas sanksi hukum yang harus diterima Busrin tersebut, satu dari tiga anaknya yang masih berusia 15 tahun dan masih di bangku sekolah harus terkena dampaknya lantaran di drop out dari sekolahnya.
Sebab, mata pencaharian Busrin yang seorang kuli pengambil pasir di pesisir Probolinggo merupakan kerjaan yang digelutinya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari keluarganya. "Makanya kita minta kebijaksanaan pemerintah," tandasnya.
Dalam fakta persidangan, Busrin mengaku mencuri tiga batang Mangrove untuk menyanggah tanaman pisang yang mau roboh miliknya.
Saat ditangkap Polairud Busrin pun mengaku tidak mengetahui kalau tanaman Mangrove tersebut masuk dalam wilayah konservasi yang dilindungi negara.
Seperti diketahui, Ketua Hakim Putu Agus Wiranata, dua anggotanya, Maria Anita, dan Hapsari Retno Widowulan serta panitera Subandrio pada PN Probolinggo menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Busrin Al Karyo.
Busrin dituduh bersalah lantaran diduga mencuri tiga batang pohon Magrove. Dia diduga melanggar Undang-Undang PWP3K yakni UU Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Busrin kini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2B Probolinggo sejak 16 Juni 2014.
(sms)