Dua Korban Miras Oplosan di Garut Boleh Pulang
Jum'at, 05 Desember 2014 - 13:02 WIB
Dua Korban Miras Oplosan di Garut Boleh Pulang
A
A
A
GARUT - Dua dari empat korban miras oplosan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang dirawat di rumah sakit, diperbolehkan pulang.Mereka sebelumnya menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ruang rawat inap Mutiara Bawah, RSUD dr Slamet Garut.
"Pasien yang sudah boleh pulang ini atas nama Irfan (19), warga Kecamatan Wanaraja dan M Yanwar (22), warga Kecamatan Leles," kata petugas medis IGD RSUD dr Slamet Garut Asep Roni Irianto, Jumat (5/12/2014).
Irfan sebelumnya dirawat di ruang IGD. Dia diperbolehkan pulang setelah kondisinya dinyatakan dokter semakin membaik.
"Sementara, M Yanuar sempat intensif ditangani di IGD. Karena kesehatannya berangsur-angsur pulih, M Yanuar dipindahkan ke ruang rawat inap Mutiara Bawah. Setelah diperiksa dokter dan kesehatannya membaik, M Yanuar juga sudah diperbolehkan pulang," jelasnya.
Terkait kondisi Roni (19) dan Romi (17), warga Kecamatan Garut Kota, Asep menjelaskan mereka sudah membaik. Namun, karena belum diperiksa oleh dokter, kedua kakak beradik ini masih berada ruang rawat inap Zamrud.
"Mungkin nanti setelah diperiksa dokter, mereka sudah boleh pulang. Sebab kondisinya sudah bagus," tuturnya.
Hingga kini, tercatat 20 pemuda Garut tumbang akibat miras oplosan Cherrybelle. Sebanyak 16 orang di antaranya tewas.
Sebelumnya, Pemkab Garut resmi menetapkan kasus miras oplosan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Banyaknya korban tewas menjadi pertimbangan utama pemerintah menetapkan status tersebut.
"Karena bagaimanapun bisa jadi ada korban lain akibat miras oplosan yang juga menjalani perawatan baik di puskesmas, klinik, atau balai pengobatan lainnya. Oleh karena itu, kita nyatakan peristiwa ini sebagai KLB," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman seusai mengunjungi para korban miras di RSUD dr Slamet Garut, Kamis (4/12/2014) malam.
Helmi memastikan pihaknya akan melakukan beberapa langkah yang bersifat darurat. Harapannya untuk menyelamatkan nyawa korban lain agar bisa diselamatkan sedini mungkin.
"Pihak rumah sakit kalau sudah kita nyatakan sebagai KLB, mereka akan paham. Termasuk pemahaman soal biaya, pemerintah yang nanggung. Demikian juga puskesmas. Bila ada yang merawat korban miras oplosan, harus mau melayani dan cepat lapor kepada kami agar mendapat penanganan medis segera," tandasnya.
"Pasien yang sudah boleh pulang ini atas nama Irfan (19), warga Kecamatan Wanaraja dan M Yanwar (22), warga Kecamatan Leles," kata petugas medis IGD RSUD dr Slamet Garut Asep Roni Irianto, Jumat (5/12/2014).
Irfan sebelumnya dirawat di ruang IGD. Dia diperbolehkan pulang setelah kondisinya dinyatakan dokter semakin membaik.
"Sementara, M Yanuar sempat intensif ditangani di IGD. Karena kesehatannya berangsur-angsur pulih, M Yanuar dipindahkan ke ruang rawat inap Mutiara Bawah. Setelah diperiksa dokter dan kesehatannya membaik, M Yanuar juga sudah diperbolehkan pulang," jelasnya.
Terkait kondisi Roni (19) dan Romi (17), warga Kecamatan Garut Kota, Asep menjelaskan mereka sudah membaik. Namun, karena belum diperiksa oleh dokter, kedua kakak beradik ini masih berada ruang rawat inap Zamrud.
"Mungkin nanti setelah diperiksa dokter, mereka sudah boleh pulang. Sebab kondisinya sudah bagus," tuturnya.
Hingga kini, tercatat 20 pemuda Garut tumbang akibat miras oplosan Cherrybelle. Sebanyak 16 orang di antaranya tewas.
Sebelumnya, Pemkab Garut resmi menetapkan kasus miras oplosan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Banyaknya korban tewas menjadi pertimbangan utama pemerintah menetapkan status tersebut.
"Karena bagaimanapun bisa jadi ada korban lain akibat miras oplosan yang juga menjalani perawatan baik di puskesmas, klinik, atau balai pengobatan lainnya. Oleh karena itu, kita nyatakan peristiwa ini sebagai KLB," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman seusai mengunjungi para korban miras di RSUD dr Slamet Garut, Kamis (4/12/2014) malam.
Helmi memastikan pihaknya akan melakukan beberapa langkah yang bersifat darurat. Harapannya untuk menyelamatkan nyawa korban lain agar bisa diselamatkan sedini mungkin.
"Pihak rumah sakit kalau sudah kita nyatakan sebagai KLB, mereka akan paham. Termasuk pemahaman soal biaya, pemerintah yang nanggung. Demikian juga puskesmas. Bila ada yang merawat korban miras oplosan, harus mau melayani dan cepat lapor kepada kami agar mendapat penanganan medis segera," tandasnya.
(zik)