Rampas Motor Saat Tawuran, Dedek Akhirnya Tertangkap
A
A
A
PALEMBANG - Petugas kepolisian dari Polsek Kalidoni berhasil menangkap maling motor yang kerap beraksi saat terjadi aksi tawuran. Pelakunya diketahui bernama Dedek (23), warga Jalan Sakti Wiratama, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Borang.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Kalidoni. Dedek diketahui pernah mencuri motor di Jalan Cempedak, Kelurahan Sekojo, Kecamatan Kalidooni.
Selain mengamankan Dedek, anggota Polsek Kalidoni berhasil mengamankan Tofik (18), warga Jalan Sakti Wiratama, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Borang, lantaran terlibat dalam penjualan sepeda motor tersebut.
Kapolsek Kalidoni Rachmat Spakpahan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor setelah dirampas oleh peserta tawuran.
"Beberapa waktu lalu, ada masyarakat yang melapor jika telah kehilangan sepeda motor pada 28 September 2014," katanya, kepada wartawan, Rabu (3/12/2014).
Dilanjutkan Pakpahan, setelah menerima laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyidikan terhadap pelaku dan berhasil mennagkap kedua pelaku di kediamnya masing-masing.
"Ini merupakan modus baru yang dilakukan pelaku kejahatan, dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, dua pelaku ini berhasil kita amankan. Namun kita masih mencari satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial Bj," terangnya.
Ditambahkan dia, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal yang berbeda, karena keduanya terlibat kasus yang berbeda. Dedek kasus pencurian, sementara Taufik dikenakan sebagai penadah.
"Tersangka Dedek kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pencurian dan Pemberatan. Sementara Taufik dijerat Pasal 480 KUHP Tentang Tindakan Menadah Hasil Curian," bebernya.
Sementara itu Dedek membantah jika dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor. Menurut Dedek, sepeda motor tersebut ditemukan dipinggir jalan usai dirinya selesai main biliar.
"Aku balek dari main biliar lihat motor itu, setelah itu aku dekati karena tidak ada kunci saya sambung kabel lalu saya bawa pulang, sebelum di jual ke Taufik," pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Kalidoni. Dedek diketahui pernah mencuri motor di Jalan Cempedak, Kelurahan Sekojo, Kecamatan Kalidooni.
Selain mengamankan Dedek, anggota Polsek Kalidoni berhasil mengamankan Tofik (18), warga Jalan Sakti Wiratama, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Borang, lantaran terlibat dalam penjualan sepeda motor tersebut.
Kapolsek Kalidoni Rachmat Spakpahan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor setelah dirampas oleh peserta tawuran.
"Beberapa waktu lalu, ada masyarakat yang melapor jika telah kehilangan sepeda motor pada 28 September 2014," katanya, kepada wartawan, Rabu (3/12/2014).
Dilanjutkan Pakpahan, setelah menerima laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyidikan terhadap pelaku dan berhasil mennagkap kedua pelaku di kediamnya masing-masing.
"Ini merupakan modus baru yang dilakukan pelaku kejahatan, dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, dua pelaku ini berhasil kita amankan. Namun kita masih mencari satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial Bj," terangnya.
Ditambahkan dia, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal yang berbeda, karena keduanya terlibat kasus yang berbeda. Dedek kasus pencurian, sementara Taufik dikenakan sebagai penadah.
"Tersangka Dedek kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pencurian dan Pemberatan. Sementara Taufik dijerat Pasal 480 KUHP Tentang Tindakan Menadah Hasil Curian," bebernya.
Sementara itu Dedek membantah jika dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor. Menurut Dedek, sepeda motor tersebut ditemukan dipinggir jalan usai dirinya selesai main biliar.
"Aku balek dari main biliar lihat motor itu, setelah itu aku dekati karena tidak ada kunci saya sambung kabel lalu saya bawa pulang, sebelum di jual ke Taufik," pungkasnya.
(san)