Kasus Miras Oplosan di Garut Masuk KLB

Rabu, 03 Desember 2014 - 13:43 WIB
Kasus Miras Oplosan...
Kasus Miras Oplosan di Garut Masuk KLB
A A A
GARUT - Kasus miras oplosan yang menelan 12 korban, 10 tewas dan dua kritis, di awal Desember ini, masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Kejadian miras oplosan yang terjadi baru-baru ini masuk KLB. Jumlah korban sebanyak 12 orang, 10 di antaranya tewas itu sangat spektakuler. Mereka semua dibebaskan dari segala biaya karena sudah menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut," kata Humas RSUD dr Slamet Garut Ade Sunarya kepada KORAN SINDO, Rabu (3/12/2014).

Menurut Ade, kejadian miras oplosan kali ini merupakan kasus terparah yang menimbulkan jumlah korban terbanyak di Kabupaten Garut. Sebelumnya, pada Agustus 2014, miras oplosan juga sempat membuat delapan pemuda tumbang di Kecamatan Cilawu.

"Dari delapan korban miras di Cilawu waktu itu, tiga di antaranya meninggal. Dua meninggal di Puskesmas Cilawu, satu orang meninggal di IGD rumah sakit. Sementara lima orang lainnya hanya mendapat perawatan medis baik di rumah sakit dan puskesmas," terangnya.

Kasus di Kecamatan Cilawu saat itu terjadi setelah delapan pemuda menenggak miras secara bersama-sama dalam sebuah acara pesta dangdutan. Sementara, kasus terakhir kali ini, terjadi secara terpisah-pisah, yaitu masing-masing korban mengonsumsi miras oplosan yang dibeli dari salah satu kios di Terminal Guntur.

Adapun ke-10 korban yang dinyatakan tewas akibat miras Cherrybelle adalah Sudar (15), warga Sukaregang, Kecamatan Garut Kota; Ripal (18), warga Sukaresmi, Kecamatan Bayongbong; Asep (23), warga Sindangwargi, Kecamatan Tarogong Kaler; Budiman (24), warga Kecamatan Garut Kota; dan Dani (23), warga Kecamatan Garut Kota.

Lalu, Yanyan (24), warga Kecamatan Garut Kota; Sobar (25), warga Kecamatan Garut Kota; Andri (19), warga Kecamatan Bungbulang; Erwin (20), warga Kecamatan Garut Kota; dan Denis (22), warga Kecamatan Cibatu.

Sementara dua orang lainnya sempat dinyatakan kritis, yakni Roni (19) dan Romi (17), warga Kecamatan Garut Kota. Perawatan kakak beradik ini kini dipindah dari ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke ruangan rawat inap, Ruang Zamrud.

"Dua korban itu dipindah ke Ruangan Zamrud karena kondisinya membaik dari sebelumnya kritis," sebut petugas medis IGD dr Slamet Garut Asep Roni Irianto.

Menurut Asep, dari berbagai pengalaman kasus miras oplosan, dua orang korban ini bisa pulang setelah menjalani perawatan selama satu atau dua hari di ruangan rawat inap.

"Biasanya cepat untuk kasus yang begini (miras oplosan). Bila kondisinya membaik, satu atau dua hari sudah boleh pulang," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5756 seconds (0.1#10.140)