Satreskoba Tangkap Penjual Miras Ilegal

Rabu, 03 Desember 2014 - 12:49 WIB
Satreskoba Tangkap Penjual...
Satreskoba Tangkap Penjual Miras Ilegal
A A A
MALANG - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satreskoba) Polres Malang Kota berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual ilegal.

Selain miras bermerek, dalam hasil sitaan ini juga didapati miras tanpa label. Menurut Kepala Subbagian Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni, miras yang berhasil disita mencapai 405 botol. Miras tersebut disita dari tiga lokasi berbeda. “Ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dilakukan hanya dalam waktu satu jam,” tuturnya.

Miras ilegal tersebut dijual oleh tiga pedagang eceran di tiga tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Karya Timur, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing. Miras tersebut dijual oleh wanita berinisial YS, 48. Dari toko milik YS tersebut didapati 165 botol miras tanpa label. Setiap botolnya berisi 1,5 liter miras. “Menurut pengakuan penjualnya, miras tanpa label ini adalah arak Jawa. Miras tersebut didapatkan dari luar kota dan dijual eceran,” tuturnya.

Selain di Jalan Karya Timur, petugas juga berhasil menangkap penjualan miras ilegal di Jalan Hamid Rusdi IX, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ada dua toko penjual miras ilegal yang berhasil diungkap di lokasi ini. Toko miras ilegal pertama adalah milik perempuan berinisial Y, 51, yang berada di Jalan Hamid Rusdi IX No 998 A, dan kedua milik laki-laki berinisial St, 51, beralamat di Jalan Hamid Rusdi IX No 998.

“Operasi cipta kondisi ini akan terus digelar hingga masa pergantian tahun untuk menekan angka kekerasan dan tawuran akibat pengaruh miras,” kata Nunung. Selain melakukan operasi cipta kondisi dan menjaga ketertiban di masyarakat. Operasi peredaran miras ilegal ini, menurut Nunung, juga bertujuan menekan dampak negatif akibat mengonsumsi miras ilegal. Miras ilegal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatanmanusia, bahkan bisa memicu kematian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Subkhan menyebutkan, penjualan miras harus dilengkapi dengan izin resmi. “Izin penjualan miras ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2006 tentang pembatasan penjualan miras di Kota Malang,” tuturnya.

Dia mengaku juga terus mengawas peredaran miras ilegal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Para penjual miras ilegal yang tertangkap tangan mejual miras, tidak ditahan. Tetapi, hanya akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal denda sebesar Rp5 juta.
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
46 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved