Satreskoba Tangkap Penjual Miras Ilegal

Rabu, 03 Desember 2014 - 12:49 WIB
Satreskoba Tangkap Penjual Miras Ilegal
Satreskoba Tangkap Penjual Miras Ilegal
A A A
MALANG - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satreskoba) Polres Malang Kota berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual ilegal.

Selain miras bermerek, dalam hasil sitaan ini juga didapati miras tanpa label. Menurut Kepala Subbagian Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni, miras yang berhasil disita mencapai 405 botol. Miras tersebut disita dari tiga lokasi berbeda. “Ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dilakukan hanya dalam waktu satu jam,” tuturnya.

Miras ilegal tersebut dijual oleh tiga pedagang eceran di tiga tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Karya Timur, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing. Miras tersebut dijual oleh wanita berinisial YS, 48. Dari toko milik YS tersebut didapati 165 botol miras tanpa label. Setiap botolnya berisi 1,5 liter miras. “Menurut pengakuan penjualnya, miras tanpa label ini adalah arak Jawa. Miras tersebut didapatkan dari luar kota dan dijual eceran,” tuturnya.

Selain di Jalan Karya Timur, petugas juga berhasil menangkap penjualan miras ilegal di Jalan Hamid Rusdi IX, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ada dua toko penjual miras ilegal yang berhasil diungkap di lokasi ini. Toko miras ilegal pertama adalah milik perempuan berinisial Y, 51, yang berada di Jalan Hamid Rusdi IX No 998 A, dan kedua milik laki-laki berinisial St, 51, beralamat di Jalan Hamid Rusdi IX No 998.

“Operasi cipta kondisi ini akan terus digelar hingga masa pergantian tahun untuk menekan angka kekerasan dan tawuran akibat pengaruh miras,” kata Nunung. Selain melakukan operasi cipta kondisi dan menjaga ketertiban di masyarakat. Operasi peredaran miras ilegal ini, menurut Nunung, juga bertujuan menekan dampak negatif akibat mengonsumsi miras ilegal. Miras ilegal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatanmanusia, bahkan bisa memicu kematian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Subkhan menyebutkan, penjualan miras harus dilengkapi dengan izin resmi. “Izin penjualan miras ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2006 tentang pembatasan penjualan miras di Kota Malang,” tuturnya.

Dia mengaku juga terus mengawas peredaran miras ilegal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Para penjual miras ilegal yang tertangkap tangan mejual miras, tidak ditahan. Tetapi, hanya akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal denda sebesar Rp5 juta.
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4875 seconds (0.1#10.140)