Mantan Kades Buron Dibekuk
A
A
A
MUARABELITI - Mantan Kades Petunang, Ahmad Syafe’i, 46, warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menjadi buronan Polres Kabupaten Mura dibekuk.
Tersangka ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Mura di tempat kontrakannya di Jalan Majapahit, Kelurahan Watervang Kota Lubuklinggau, Senin (1/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka Ahmad Syafei sudah buron sejak setengah tahun yang lalu. Tersangka diburu diduga menjual tanah masyarakat Desa Petanang ke perusahaan perkebunan PT Evan Lestari mencapai 5.517 hektare area (Ha).
Penjualan lahan tersebut saat menjabat Kades Petanang sehingga warga masyarakat dirugikan dan pihak perusahaan yang ti dak bisa menggarap lahan tersebut. Akibatnya, warga Desa Petunang melakukan protes dan menggelar aksi unjuk rasa bulan April yang lalu ke Pemkab Mura, DPRD Mura dan Polres Mura berkali-kali.
Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani diwakilkan Kasat Reskrim AKP Teddy Ar dian mengatakan, tersangka Ahmad Syafei ditangkap hasil laporan PT Evan Lestari yang ditipu tersangka saat melakukan pembelian tanah di Desa Petunang seluas 80 ha sehingga perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
“Aksi penipuan diketahui ketika usai membeli, perusahaan menggarap lahan tersebut menggunakan alat berat. Tetapi tidak bisa karena ada penolakan warga. Akibatnya perusahaan melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Teddy, Selasa (2/12). Menurutnya, untuk meyakinkan perusahaan saat melakukan penjualan tanah.
Tersangka yang saat itu menjabat kades membuat dokumen tanah dengan nama orang lain di desa tersebut. Tersangka Ahmad Syafei saat diinterogasi enggan mengeluarkan statement dan memilih bungkam .
Hengky Chandra Agoes
Tersangka ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Mura di tempat kontrakannya di Jalan Majapahit, Kelurahan Watervang Kota Lubuklinggau, Senin (1/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka Ahmad Syafei sudah buron sejak setengah tahun yang lalu. Tersangka diburu diduga menjual tanah masyarakat Desa Petanang ke perusahaan perkebunan PT Evan Lestari mencapai 5.517 hektare area (Ha).
Penjualan lahan tersebut saat menjabat Kades Petanang sehingga warga masyarakat dirugikan dan pihak perusahaan yang ti dak bisa menggarap lahan tersebut. Akibatnya, warga Desa Petunang melakukan protes dan menggelar aksi unjuk rasa bulan April yang lalu ke Pemkab Mura, DPRD Mura dan Polres Mura berkali-kali.
Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani diwakilkan Kasat Reskrim AKP Teddy Ar dian mengatakan, tersangka Ahmad Syafei ditangkap hasil laporan PT Evan Lestari yang ditipu tersangka saat melakukan pembelian tanah di Desa Petunang seluas 80 ha sehingga perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
“Aksi penipuan diketahui ketika usai membeli, perusahaan menggarap lahan tersebut menggunakan alat berat. Tetapi tidak bisa karena ada penolakan warga. Akibatnya perusahaan melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Teddy, Selasa (2/12). Menurutnya, untuk meyakinkan perusahaan saat melakukan penjualan tanah.
Tersangka yang saat itu menjabat kades membuat dokumen tanah dengan nama orang lain di desa tersebut. Tersangka Ahmad Syafei saat diinterogasi enggan mengeluarkan statement dan memilih bungkam .
Hengky Chandra Agoes
(ftr)