Sindikat Pemalsu Buku Paket Dibongkar
A
A
A
SEMARANG - Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang membongkar praktik pelanggaran hak cipta berupa pemalsuan buku-buku paket.
Ribuan buku diamankan berikut tersangkanya; Romy Heriyanto (39) seorang sarjana ilmu komputer warga Kampung Karanganyar RT07/RW12,Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang.
Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis melanggar hukum ini sejak 2009 lalu dengan omzet Rp4 juta per bulan. Penjualannya lintas provinsi, hingga Jakarta dan Yogyakarta.
Tersangka ini menggandakan buku - buku asli penerbit dengan aneka peralatan cetak dan foto copy. Buku dengan harga jual normal Rp300.000 , hanya dijual tersangka Rp30.000.
"Saya tahu ini melanggar hukum," ungkap tersangka di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/12/2014).
Dia mengaku hanya mencetak sekira 200 eksemplar per bulan. Terlebih jika memasuki tahun ajaran baru, akan dicetak lebih banyak. Tersangka mengaku memproduksi buku palsu ini ketika ada pesanan datang.
"Harga rata-rata Rp20.000, paling mahal saya jual Rp30.000. Awalnya saya menawarkan, karena laku, pesanan datang sendiri. Beberapa toko," lanjutnya.
Tersangka mengaku memproduksi buku - buku palsu itu di rumahnya, dibantu 2 karyawannya. Dibayar Rp35.000 per hari untuk masing-masing karyawan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan tersangka ditangkap Jumat (28/11/2014) pukul 16.00 WIB.
"Barang bukti untuk buku itu ada ribuan. Secara kasat mata bisa dibedakan dengan yang asli. Kualitas cetaknya lebih rendah. Kalau isinya, sama dengan yang asli," kata dia.
Djihartono berjanji akan menelusuri siapa lagi yang terlibat. Termasuk siapa pemesannya. Jika alat buktinya kuat, bukan tidak mungkin akan turut dipidanakan.
"Kalau pemesan, menggandakan lagi, lalu dijual, itu bisa dipidana," tambahnya.
Tersangka Heriyanto dijerat Pasal 72 ayat (2) juncto Pasal 1 butir ke 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 mesin fotocopy merk Minolta, 1 set komputer dengan printer, scanner dan monitor, 1 alat potong kertas, 2 buah mesin cetak merek Toko serie 820/810, 1 pak berisi 100 lembar seng untuk master, 1 set master buku untuk dicetak ulang dan 1.601 buah buku hasil cetakan dari berbagai jenis judul buku dan penerbit.
Ribuan buku diamankan berikut tersangkanya; Romy Heriyanto (39) seorang sarjana ilmu komputer warga Kampung Karanganyar RT07/RW12,Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang.
Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis melanggar hukum ini sejak 2009 lalu dengan omzet Rp4 juta per bulan. Penjualannya lintas provinsi, hingga Jakarta dan Yogyakarta.
Tersangka ini menggandakan buku - buku asli penerbit dengan aneka peralatan cetak dan foto copy. Buku dengan harga jual normal Rp300.000 , hanya dijual tersangka Rp30.000.
"Saya tahu ini melanggar hukum," ungkap tersangka di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/12/2014).
Dia mengaku hanya mencetak sekira 200 eksemplar per bulan. Terlebih jika memasuki tahun ajaran baru, akan dicetak lebih banyak. Tersangka mengaku memproduksi buku palsu ini ketika ada pesanan datang.
"Harga rata-rata Rp20.000, paling mahal saya jual Rp30.000. Awalnya saya menawarkan, karena laku, pesanan datang sendiri. Beberapa toko," lanjutnya.
Tersangka mengaku memproduksi buku - buku palsu itu di rumahnya, dibantu 2 karyawannya. Dibayar Rp35.000 per hari untuk masing-masing karyawan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan tersangka ditangkap Jumat (28/11/2014) pukul 16.00 WIB.
"Barang bukti untuk buku itu ada ribuan. Secara kasat mata bisa dibedakan dengan yang asli. Kualitas cetaknya lebih rendah. Kalau isinya, sama dengan yang asli," kata dia.
Djihartono berjanji akan menelusuri siapa lagi yang terlibat. Termasuk siapa pemesannya. Jika alat buktinya kuat, bukan tidak mungkin akan turut dipidanakan.
"Kalau pemesan, menggandakan lagi, lalu dijual, itu bisa dipidana," tambahnya.
Tersangka Heriyanto dijerat Pasal 72 ayat (2) juncto Pasal 1 butir ke 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 mesin fotocopy merk Minolta, 1 set komputer dengan printer, scanner dan monitor, 1 alat potong kertas, 2 buah mesin cetak merek Toko serie 820/810, 1 pak berisi 100 lembar seng untuk master, 1 set master buku untuk dicetak ulang dan 1.601 buah buku hasil cetakan dari berbagai jenis judul buku dan penerbit.
(sms)