Ketagihan Ganja, AS Pelajar SMA Dibekuk Polisi

Senin, 01 Desember 2014 - 11:58 WIB
Ketagihan Ganja, AS Pelajar SMA Dibekuk Polisi
Ketagihan Ganja, AS Pelajar SMA Dibekuk Polisi
A A A
PEMALANG - Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang mengkhawatirkan. Barang haram itu sudah merasuki kalangan pelajar dan membuat mereka nekat menjadi pengguna.

Seorang pelajar sebuah SMA swasta berinisial AS, 19, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Pemalang karena kedapatan membawa daun ganja kering. AS dibekuk di depan Kantor Pos Taman Jalan Kolonel Sugiyono tak lama setelah bertransaksi dengan penjualnya.

Kasubag Humas Polres Pemalang AKP Harsono mengatakan, penangkapan AS bermula dari informasi yang didapatkan jajaran Satnarkoba terkait tingkah laku tersangka mencurigakan dan diduga membawa narkoba pada Kamis (20/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Laporan langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan sejumlah anggota ke lapangan,” kata Harsono, kemarin.

Setelah diintai, petugas langsung menangkap tersangka yang sedang berada di depan kantor pos. Saat digeledah, di sakunya ditemukan ganja kering tersimpan dalam bungkus kertas. “Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan satu bungkus daun ganja kering seberat 2,60 gram di sakunya,” ujar Harsono.

Menurut Harsono, tersangka memperoleh barang terlarang dengan cara membeli dari seorang temannya, Dimas Abdul Rozad alias Kodim, 20, warga Desa Kabunan RT 03/RW 20 Taman dengan harga sebesar Rp 100.000. Dengan uang sejumlah itu, tersangka mendapatkan satu paket dan satu linting ganja.

“Lintingan dan sebagian dari paket yang dibeli tersebut telah dikonsumsi sendiri, sedangkan sebagian sisanya disita saat yang bersangkutan ditangkap,” ujar Harsono. Informasi yang dikorek dari penangkapan tersangka AS tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti petugas dengan menangkap Dimas di rumahnya tak lama setelah penangkapan AS.

Dari tangan tersangka Dimas, petugas menemukan ganja kering seberat 0,56 gram, satu set kertas papir dan satu unit ponsel merek BlackBerry warna hitam diduga digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli. Saat diperiksa, tersangka mengakui menjual ganja kepada AS.

“Jadi dari kedua tersangka ini anggota telah menyita 3,16 Gram daun ganja kering, dua unit HP merek Evercoss dan BlackBerry, dan dua set kertas paper. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sumber yang lebih besar,” kata Harsono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara tersangka Dimas akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

AS mengaku memesan ganja melalui telepon seluler. Setelah itu ia tinggal menunggu kabar lagi jika barang haram itu sudah siap diambil sekaligus menentukan tempat transaksi. “Sudah ketagihan karena bisa merasakan enak di pikiran,” ujarnya.

Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo menyesalkan peredaran narkoba sudah menyentuh kalangan pelajar. Dia meminta orang tua dan guru agar selalu mengawasi dan mewaspadai anaknya maupun siswanya sehingga tidak terjerumus sebagai pengguna narkoba.

Farid Firdaus
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7407 seconds (0.1#10.140)