Bantuan PSKS di Subang Disunat Rp125 Ribu
A
A
A
SUBANG - Dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebesar Rp400 ribu per orang periode bulan November dan Desember yang disalurkan kepada warga miskin di Kabupaten Subang sebagai kompensasi kenaikan harga BBM disunat.
Berdasarkan informasi dan penelusuran wartawan, pemotongan dana hak fakir miskin tersebut terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Subang, di antaranya Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Cicadas, Kecamatan Binong, Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Manyingsal, dan Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, serta beberapa desa lain.
Nilai pemotongannya bervariasi di setiap desa, mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, dan Rp125 ribu per penerima PSKS. "Di desa kami, setiap penerima PSKS dipotong Rp100 ribu," ujar Engkong (45), warga Cicadas, Minggu (30/11/2014).
Warga miskin di desa itu sebanyak 600 orang. Dia mengaku tidak tahu pasti alasan pemotongan oleh aparat desa sebesar Rp100 ribu itu. Namun konon, dana hasil pemotongan tersebut akan diberikan kepada warga miskin yang tidak kebagian bantuan PSKS.
"Memang diberikan ke warga yang gak kebagian, tapi cuma Rp50 ribu per orang, itupun jumlah warganya sedikit. Saya gak tahu dana yang sisanya ke mana," tuturnya.
Hampir semua desa yang melakukan pemotongan dana, juga menggunakan alasan serupa, yakni dana akan diberikan kepada mereka yang tidak kebagian PSKS. Tetapi, ada juga desa yang menggunakan alasan tidak rasional untuk melakukan pemotongan.
Misalnya di Desa Mulyasari, pemotongan dilakukan dengan dalih untuk tunjangan kematian, pengurusan administrasi pembuatan kartu keluarga (KK), dan rehab tempat ibadah (musala). "Kalau alasannya seperti ini kayaknya kurang masuk akal," sambung Asep Hidayat (40), warga setempat.
Lain halnya di Desa Sidajaya, pemotongan bantuan sebesar Rp125 ribu per penerima dilakukan untuk sejumlah alasan, di antaranya Rp15 ribu untuk pembuatan surat kuasa pengambilan (pencairan) bantuan PSKS, karena pencairan dilakukan secara kolektif, Rp10 ribu untuk pengambilan di kantor pos, dan Rp100 ribu untuk jatah warga miskin yang tidak kebagian.
"Jadi, total pemotongannya cukup besar, mencapai Rp125 ribu per penerima. Nilai pemotongan di desa ini (Desa Sidajaya) lebih besar dibandingkan desa-desa lain, seperti Desa Manyingsal yang hanya Rp100 ribu," ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, selain diwarnai aksi pemotongan, penyaluran dana bantuan kompensasi juga banyak yang salah sasaran, di mana tidak sedikit warga mampu, bahkan orang kaya menerimanya. Sedangkan mereka yang benar-benar miskin justru luput dari bantuan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantos Pos Indonesia Kabupaten Subang Nandang Mukhlis mengatakan, sebanyak 125.189 warga miskin di Subang menerima dana PSKS yang disalurkan sejak Rabu 26 November 2014 hingga 12 Desember 2014, di 18 cabang kantor pos.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp50 miliar, di mana masing-masing penerima mendapat Rp400 ribu untuk jatah bulan November dan Desember. Dia menegaskan, pencairan dana PSKS tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh aparat desa.
"Dana harus diambil langsung oleh masing-masing penerima, sambil bawa identitas seperti KTP, dan KPS (Kartu Perlindungan Sosial)," bebernya.
Menanggapi maraknya aksi pemotongan dan tidak tepatnya sasaran penyaluran dana PSKS, di mana ada beberapa warga dari kalangan mampu mendapatkan bantuan tersebut, dia mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, pihaknya hanya mendistribusikan saja.
"Kami hanya menyalurkan bantuannya saja. Soal data penerima, kami ikut pemerintah pusat, data itu kan kami dapat dari BPS (Badan Pusat Statistik)," pungkasnya.
Berdasarkan informasi dan penelusuran wartawan, pemotongan dana hak fakir miskin tersebut terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Subang, di antaranya Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Cicadas, Kecamatan Binong, Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Manyingsal, dan Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, serta beberapa desa lain.
Nilai pemotongannya bervariasi di setiap desa, mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, dan Rp125 ribu per penerima PSKS. "Di desa kami, setiap penerima PSKS dipotong Rp100 ribu," ujar Engkong (45), warga Cicadas, Minggu (30/11/2014).
Warga miskin di desa itu sebanyak 600 orang. Dia mengaku tidak tahu pasti alasan pemotongan oleh aparat desa sebesar Rp100 ribu itu. Namun konon, dana hasil pemotongan tersebut akan diberikan kepada warga miskin yang tidak kebagian bantuan PSKS.
"Memang diberikan ke warga yang gak kebagian, tapi cuma Rp50 ribu per orang, itupun jumlah warganya sedikit. Saya gak tahu dana yang sisanya ke mana," tuturnya.
Hampir semua desa yang melakukan pemotongan dana, juga menggunakan alasan serupa, yakni dana akan diberikan kepada mereka yang tidak kebagian PSKS. Tetapi, ada juga desa yang menggunakan alasan tidak rasional untuk melakukan pemotongan.
Misalnya di Desa Mulyasari, pemotongan dilakukan dengan dalih untuk tunjangan kematian, pengurusan administrasi pembuatan kartu keluarga (KK), dan rehab tempat ibadah (musala). "Kalau alasannya seperti ini kayaknya kurang masuk akal," sambung Asep Hidayat (40), warga setempat.
Lain halnya di Desa Sidajaya, pemotongan bantuan sebesar Rp125 ribu per penerima dilakukan untuk sejumlah alasan, di antaranya Rp15 ribu untuk pembuatan surat kuasa pengambilan (pencairan) bantuan PSKS, karena pencairan dilakukan secara kolektif, Rp10 ribu untuk pengambilan di kantor pos, dan Rp100 ribu untuk jatah warga miskin yang tidak kebagian.
"Jadi, total pemotongannya cukup besar, mencapai Rp125 ribu per penerima. Nilai pemotongan di desa ini (Desa Sidajaya) lebih besar dibandingkan desa-desa lain, seperti Desa Manyingsal yang hanya Rp100 ribu," ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, selain diwarnai aksi pemotongan, penyaluran dana bantuan kompensasi juga banyak yang salah sasaran, di mana tidak sedikit warga mampu, bahkan orang kaya menerimanya. Sedangkan mereka yang benar-benar miskin justru luput dari bantuan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantos Pos Indonesia Kabupaten Subang Nandang Mukhlis mengatakan, sebanyak 125.189 warga miskin di Subang menerima dana PSKS yang disalurkan sejak Rabu 26 November 2014 hingga 12 Desember 2014, di 18 cabang kantor pos.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp50 miliar, di mana masing-masing penerima mendapat Rp400 ribu untuk jatah bulan November dan Desember. Dia menegaskan, pencairan dana PSKS tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh aparat desa.
"Dana harus diambil langsung oleh masing-masing penerima, sambil bawa identitas seperti KTP, dan KPS (Kartu Perlindungan Sosial)," bebernya.
Menanggapi maraknya aksi pemotongan dan tidak tepatnya sasaran penyaluran dana PSKS, di mana ada beberapa warga dari kalangan mampu mendapatkan bantuan tersebut, dia mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, pihaknya hanya mendistribusikan saja.
"Kami hanya menyalurkan bantuannya saja. Soal data penerima, kami ikut pemerintah pusat, data itu kan kami dapat dari BPS (Badan Pusat Statistik)," pungkasnya.
(san)