Ini 25 RW di Kota Depok yang Terapkan PSKS
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan 25 rukun warga (RW) menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 (PSKS). Sebab, di 25 RW tersebut masih ditemukan sedikitnya enam kasus positif COVID-19.
Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 (PSKS), telah dituangkan dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020. (Baca juga; 25 RW di Depok Terapkan PSKS, Ada 6 Kasus Positif COVID-19 )
Adapun rincian RW yang ditetapkan PSKS adalah sebagai berikut:
NO KELURAHAN KECAMATAN LOKUS RW
1. PASIR GUNUNG SELATAN, CIMANGGIS, 6
2. MEKARSARI, CIMANGGIS, 6
3. CISALAK PASAR, CIMANGGIS, 2
4. TUGU, CIMANGGIS, 8
5. DEPOK JAYA, PANCORAN MAS, 4
6. DEPOK JAYA, PANCORAN MAS, 13
Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 (PSKS), telah dituangkan dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020. (Baca juga; 25 RW di Depok Terapkan PSKS, Ada 6 Kasus Positif COVID-19 )
Adapun rincian RW yang ditetapkan PSKS adalah sebagai berikut:
NO KELURAHAN KECAMATAN LOKUS RW
1. PASIR GUNUNG SELATAN, CIMANGGIS, 6
2. MEKARSARI, CIMANGGIS, 6
3. CISALAK PASAR, CIMANGGIS, 2
4. TUGU, CIMANGGIS, 8
5. DEPOK JAYA, PANCORAN MAS, 4
6. DEPOK JAYA, PANCORAN MAS, 13