Buat SIM Wajib Tes Psikologi

Jum'at, 28 November 2014 - 13:14 WIB
Buat SIM Wajib Tes Psikologi
Buat SIM Wajib Tes Psikologi
A A A
SEMARANG - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Semarang akan mulai menerapkan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C per 1 Desember mendatang. Untuk awalan akan dilakukan ujicoba terlebih dahulu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Pungky Bhuana mengatakan, pihaknya merupakan pelaksana kebijakan baru tersebut. Ide penerapan tes psikologi berasal dari Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) dan Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Jawa Tengah. “Nanti yang membuat soal dari Psikologi Polda. Kami hanya melaksanakan saja,” ujarnya, kemarin.

Untuk diketahui, pertengahan November 2014 turun edaran dari Polda Jateng yang menyebutkan per 1 Desember 2014 pemohon uji SIM A dan C akan dites psikologi. Aturan penerbitan SIM ini diperketat melihat hasil analisa dan evaluasi Dit Lantas Polda Jateng tentang pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Salah satu penyebabnya, perilaku pengendara roda dua maupun roda empat pemegang SIM kerap melanggar lalu lintas.

Kesadaran untuk tertib berlalu lintas sangat rendah, meski sudah memiliki SIM. Data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti pelanggaran (tilang) semester 1 tahun 2014 adalah 473.887 tilang. Rinciannya, 385.515 tilang roda dua, 268.926 di antaranya memiliki SIM dan sisanya 114.589 pelanggar lalu lintas tidak memiliki SIM.

Untuk roda empat ada 90.732 yang ditilang, rinciannya 89.633 pengendara pemegang SIM melanggar dan sisanya 739 pelanggar lalu lintas tidak memiliki SIM. Terpisah, Psikolog Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Hastaning Sakti mengakui, tes psikologi bagi pemohon SIM sangat dibutuhkan.

“Karena sering pengendara ugal-ugalan melanggar peraturan lalu lintas. Berkendara itu juga harus bisa mengendalikan emosi, walaupun kondisi jalanan sering macet dan cuaca panas,” katanya.

Eka Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7337 seconds (0.1#10.140)