11 WNA di Bali Bakal Dideportasi
A
A
A
MANGUPURA - Dalam dua hari, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menangkap 11 orang warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal. Mereka akan dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Cucu Kosmala mengatakan, 11 WNA itu dalam waktu dekat akan dipulangkan ke negaranya karena telah melanggar Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami melakukan gabungan razia terhadap WNA pada 25 dan 26 November lalu. Kami berhasil menangkap 11 orang tersebut dan rencananya kami akan langsung memulangkan ke negaranya," terangnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kamis (27/11/2014).
Dia juga mengatakan, razia tersebut merupakan razia gabungan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesbangpol, dan Kepolisian.
"11 orang itu kami tangkap di daerah di Kuta selatan dan Kuta utara. WNA yang kami tangkap berasal dari Amerika, Jepang, Norwegia, dan Australia," terangnya.
Berdasarkan ketentuan, warga asing yang melanggar UU Keimigrasian dilarang ke Indonesia selama enam bulan.
Adapun nama WNA yang akan dideportasi itu adalah Wanheather Ann Laducer (warga Amerika Serikat/AS), Dylan Lewis Cooper (warga AS), Paul Don D'avarez (Inggris), dan Celina Belle Suhor (Australia).
Selanjutnya, Steffanie Claire Cater (Australia), Mika Tanaka (Jepang), dan Jessica Lee Cook (Australia).
Lalu, empat WNA asal Norwegia masing-masing Nils Kare Vorland, Henrik Olsen, Fredrik Freuchen, dan Oivind Klungseth Zahlsen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Cucu Kosmala mengatakan, 11 WNA itu dalam waktu dekat akan dipulangkan ke negaranya karena telah melanggar Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami melakukan gabungan razia terhadap WNA pada 25 dan 26 November lalu. Kami berhasil menangkap 11 orang tersebut dan rencananya kami akan langsung memulangkan ke negaranya," terangnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kamis (27/11/2014).
Dia juga mengatakan, razia tersebut merupakan razia gabungan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesbangpol, dan Kepolisian.
"11 orang itu kami tangkap di daerah di Kuta selatan dan Kuta utara. WNA yang kami tangkap berasal dari Amerika, Jepang, Norwegia, dan Australia," terangnya.
Berdasarkan ketentuan, warga asing yang melanggar UU Keimigrasian dilarang ke Indonesia selama enam bulan.
Adapun nama WNA yang akan dideportasi itu adalah Wanheather Ann Laducer (warga Amerika Serikat/AS), Dylan Lewis Cooper (warga AS), Paul Don D'avarez (Inggris), dan Celina Belle Suhor (Australia).
Selanjutnya, Steffanie Claire Cater (Australia), Mika Tanaka (Jepang), dan Jessica Lee Cook (Australia).
Lalu, empat WNA asal Norwegia masing-masing Nils Kare Vorland, Henrik Olsen, Fredrik Freuchen, dan Oivind Klungseth Zahlsen.
(zik)