Bupati Muaraenim Beri Ancaman

Kamis, 27 November 2014 - 12:51 WIB
Bupati Muaraenim Beri...
Bupati Muaraenim Beri Ancaman
A A A
MUARAENIM - Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar mengultimatum pemilik lahan dan penambang liar batu bara agar awal tahun 2015 menghentikan kegiatan mereka.

Hal tersebut disampaikan Muzakir saat menggelar sosialisasi penertiban tambang batu bara liar kepada pemilik lahan lokasi penambangan liar dan para penambang di aula Kantor Camat Lawang Kidul, kemarin. Tahun 2015 mendatang menurut Muzakir, tidak diperkenankan lagi ada kegiatan penambangan liar batu bara di wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

Muzakir mengatakan, sudah cukup lama pemerintah dan pihak terkait memberikan toleransi kepada penambang ilegal tersebut melakukan kegiatan mereka. Bahkan, jika dihitung tahun sudah hampir 5 tahun lebih. Segera hentikan, karena kegiatan penambangan liar dan penyewaan lahan untuk di tambang melawan hukum. Karena lahan milik bapak/ibu adalah bagian permukaan. Bagian dalam perut bumi adalah milik negara.

“Segera hentikan segala bentuk kegiatan dan penyewaan lahan untuk dijadikan lokasi penambangan batu bara oleh pemilik lahan, karena itu perbuatan melawan hukum,” ungkapnya di hadapan puluhan warga. Dia menambahkan, yang harus disadari masyarakat terutama pemilik lahan, bahwa lahan yang berhak dimiliki adalah bagian permukaan saja.

Sementara kekayaan alam yang terkandung di perut bumi atau di lapisan bawah lahan tersebut adalah milik negara sehingga setiap kegiatan eksplitasi yang tidak memiliki izin resmi adalah tindakan ilegal dan bisa dipidana. “Ancanam pidananya adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Muzakir kembali menegaskan, mulai tahun 2015 mendatang tidak ada lagi toleransi yang diberikan. Karena dirinya selaku bupati juga sudah mendapat warningdari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut. Selaku bupati dirinya sudah mengingatkan warga untuk hal itu. Jika nanti tidak diindahkan, jangan salahkan jika pihak penegak hukum mengambil ti dakan tegas kepada pemilik lahan dan para penambang liar.

“Cukup sudah toleransi yang saya berikan, tahun depan tidak ada lagi toleransi dan saya minta hentikan, karena saya juga tidak ingin nanti saudara-saudara terkena jeratan hukum karena masih melakukan kegiatan tersebut,” katanya. Pihaknya menurut Muzakir juga akan mencarikan solusi terutama kepada pemilik lahan untuk dapat bekerja sama dengan pihak perusahaan batu bara yang memegang izin resmi.

Apalagi menurutnya, lokasi penambangan liar khususnya di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung sudah masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) dari perusahaan resmi. Hanya saja menurutnya, solusi tersebut hanya untuk para pemilik lahan, sedangkan para penambang liar, itu bukan urusan Pemkab Muaraenim. “Pemilik lahan saja, kalau penambang terutama yang datang dari luar Muaraenim tidak usah ikutikutan,” tandasnya.

Sementara itu, Asnawi yang mengaku memiliki lahan yang dijadikan lokasi penambangan liar batubara, malah meminta kepada bupati untuk memberikan toleransi 5 tahun lagi. Dirinya berdalih, jika langsung dihentikan akan menimbulkan dampak perekonomian kepada warga. Bahkan, dirinya mempertanyakan, alasan jika kegiatan penambangan liar masih dilakukan bupati bisa terjerat hukum.

“Kasih kami waktu 5 tahun lagi, setelah itu kalau mau ditutup, tutup saja. Lagipula kami menambang, mengapa bupati yang bisa juga terpenjara oleh KPK nanti,” ujarnya.

Irhamudin sp
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8771 seconds (0.1#10.140)