Hakim Tolak Gugatan PT SWA Terkait Sengketa Sodong

Kamis, 27 November 2014 - 03:02 WIB
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan PT SWA Terkait Sengketa Sodong
A A A
KAYUAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, akhirnya menolak gugatan PT Sumber Wangi Alam (SWA) dan eksepsi tergugat (masyarakat Sodong) terhadap 633,2 hektare lahan sawit yang menjadi objek sengketa.

Hal tersebut terungkap pada sidang putusan perkara perdata dengan nomor 06/Pdt.G/2014/PN.KAG.

Dengan ditolaknya gugatan ataupun eksepsi tergugat, membuat sengketa agraria antara masyarakat Desa Sungai Sodong, dengan PT SWA masih berpotensi konflik.

"Melihat fakta-fakta di persidangan, begitu juga melihat hasil sidang lapangan, maka majelis hakim memutuskan, tidak mengabulkan gugatan penggugat (PT SWA) dan juga tidak mengabulkan eksepsi tergugat (masyarakat) dalam kasus sengketa tanah seluas 633,2 Ha " kata ketua majelis hakim Duminggus Silaban saat memimpin sidang, Rabu (26/11/2014).

Setelah adanya putusan tersebut baik tergugat maupun penggugat diberi waktu 14 hari oleh majelis hakim untuk pikir-pikir.

"Kami persilahkan untuk berpikir kembali apakah kasus ini selesai sampai di sini atau ada upaya hukum lain, baik dari tergugat maupun penggugat." jelasnya.

Kuasa hukum tergugat dari Public Interest Lawyer Network Mualimin Pardi Dahlan, mengatakan, pihaknya mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang terkesan tidak berani mengambil putusan yang membela hak masyarakat.

Padahal kata dia, tanah seluas 633,2 Ha yang menjadi objek sengketa adalah tanah masyarakat Desa Sungai Sodong yang berasal dari 4 kelompok masyarakat yang direncanakan dijadikan plasma oleh PT SBA (Penggugat).

"Akan tetapi faktanya lahan seluas 633,2 Ha tersebut dimasukkan penggugat ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat yang terbit tahun 2001 dan dijadikan kebun inti oleh Penggugat tanpa proses pelepasan atau ganti rugi sedikit pun," katanya.

Hal ini dibuktikan berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Adat Atas Tanah yang dibuat tahun 1987 dan tahun 1989 yang ditanda tangani Gusmaran, dalam kedudukannya sebagai Camat Mesuji, yang diajukan para tergugat sebagai bukti surat (tertulis) dalam persidangan.

"Surat Keterangan Hak Milik Adat Atas Tanah ini menunjukkan bahwa lahan seluas 633,2 Ha yang menjadi Objek Sengketa merupakan milik Warga Desa Sungai Sodong yang belum pernah diganti rugi pihak Penggugat," ujarnya.

Melihat fakta-fakta dipersidangan menurut dia, seharusnya majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, tapi kenyataanya hakim malah membuat kasus ini menggantung.

Ditambahkannya, akibat dari keputusan hakim yang menggantung posisi lahan sengketa tersebut masih tetap seperti semula.

Sehingga tidak menutup kemungkinan konflik pun akan kembali terjadi seandainya masyarakat kembali menguasai lahan yang disengketakan tersebut.

“Padahal dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan bahwa konflik yang terjadi ini akan berdampak pada sosial, ekonomi, hukum dan politik. Tapi dalam putusannya hakim terkesan tidak berani,” katanya.

Terkait putusan ini pihaknya akan melakukan upaya hukum lain." Sekarang kita masih diberi kesempatan untuk memikirkan kembali putusan tersebut hingga 14 hari kedepan,” jelasnya.
(sms)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved