Ramlan Comel Minta Dibebaskan

Rabu, 26 November 2014 - 14:16 WIB
Ramlan Comel Minta Dibebaskan
Ramlan Comel Minta Dibebaskan
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus suap perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung tahun anggaran 2010, mantan hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan meminta nama baiknya direhabilitasi.

Keinginan terdakwa itu terlontar saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi) dalam sidang lanjutan yang berlangsung Pengadilan Tipikor Ban dung, kemarin. Menurut Comel, tuduhan suap itu tidak terbukti karena hanya berdasarkan keterangan saksi Toto Hutagalung dan Setyabudi Tejocahyoko. Hal itu menurutnya tidak didukung oleh bukti fisik seperti surat, rekaman pembicaraan atau bukti fisik lainnya.

Karena itu, kata dia, seluruh tuntutan yang ditujukan kepadanya untuk dibebaskan dan meminta nama baiknya direhabilitasi. Intinya, Comel menyangkal telah menerima suap pada pengurusan perkara korupsi dana bansos. “Saya masih bingung ditetapkan jadi tersangka. Niat saya dari Pekanbaru ke Bandung ini untuk mengabdi kepada negara sebagai hakim tapi harus berakhir di balik tembok penjara. Namun saya menerima nasib seperti ini,” kata Comel saat mem bacakan pleidoinya.

Comel berkilah bila benar ia menerima uang sebesar USD80.000 dan Rp50 juta dari Toto, ia tidak akan tinggal di indekos murah yang kondisinya lebih parah dari sel tahanan yang saat ini yang dihuninya. Selain itu, tidak ada unsur-unsur untuk memperkaya diri sendiri. Terlebih tanggungan Comel yaitu anak, telah selesai menempuh jenjang pendidikan dan telah bekerja.

“Saya bukan menyatakan saya tidak salah. Tapi tidak ada unsur-unsur untuk mem perkaya diri sendiri. Saat ini tiga anak saya telah selesai pendidikan. Anak pertama S2 dan jadi advokat, anak kedua jadi dokter spesialis dan anak ketiga sarjana hukum dan jadi PNS,” bebernya. Untuk itu, Comel meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim, bila terbukti bersalah untuk di jatuhi hukuman seringan-ringannya. Sebaliknya bila tidak bersalah, segera dibebaskan dari segala tuntutan.

Kuasa hukum Comel, Irfan Ardiansyah dalam pledoi yang sama juga menolak semua unsur dakwaan JPU terhadap terdakwa. “Terdakwa menolak semua keterangan saksi, juga membantah semua rekonstruksi di Ciporeat,” tandas Irfan. Dengan demikian, imbuh Irfan, terdakwa terbukti tidak bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 hurup C Undang-undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer.

Untuk itu, ia memohon pada majelis hakim yang menangani perkara untuk memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer, dan membebaskan dari seluruh dakwaan. “Mengembalikan nama baik, martabat terdakwa dan menimpakan semua biaya perkara kepada pemerintah,” kata Irfan.

Dia menambahkan, jika memang pada kenyataannya terdakwa dinyatakan bersalah, diharapkan majelis memutuskan dengan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3501 seconds (0.1#10.140)