Polisi Amankan 39 Motor dan Miras
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul berhasil mengamankan 39 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan puluhan jenis minuman keras berbagai merek dalam operasi Sandi Jaring Progo 2014 yang digelar sejak 13 hingga 22 November lalu.
Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen meng ungkapkan, upaya melakukan razia ini dilakukan untuk mengurangi aksi kenakalan remaja dan juga peredaran miras di tengah masyarakat. Sasaran razia, selain arena balap motor liar juga tempat nongkrong komunitas sepeda motor di Gunungkidul serta di jalur menuju objek wisata. “Kami amankan 21 kendaraan di arena balap liar, selebihnya dari razia di arena nongkrong anak muda,” ucapnya kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskannya, selain sepeda motor yang tidak lengkap baik surat kendaraan maupun standar resmi kendaraan, pihaknya juga mengamankan minuman keras berbagai merek, senjata tajam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta plat nomor kendaraan. “Jadi totalnya memang 39 kendaraan roda dua, satu unit mobil Jazzz merah,” katanya.
Beberapa lokasi yang menjadi titik razia adalah Alun-alun Pemda Gunungkidul, Jalan Raya Wareng-Wonosari, dan sejumlah lokasi lainnya, seperti rest area Hutan Bunder. Semua kendaraan yang kena razia langsung diangkut ke Mapolres dan pemilik bisa mengambil kendaraan di Mapolres dengan menunjukkan surat resmi kendaraan serta membawa kelengkapan standar kendaraan. ”Jadi motor yang pakai knalpot blombongan harus diganti di Mapolres. Begitu juga dengan ban yang tidak standar harus diganti di Polres juga,” ucap Faried.
Faried menambahkan, seluruh kendaraan yang diamankan nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Sedangkan barang yang tidak standar harus disita dan ditinggal di Mapolres. “Semua dikenakan sanksi tilang sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ucapnya.Kemarin, para pemilik kendaraan dengan membawa peralatan bengkel juga mendatangi Mapolres. Di halaman belakang gedung induk, mereka langsung membongkar kendaraan mereka sehingga menjadi kendaraan standar kembali.
Salah seorang pemilik kendaraan, Ivan mengaku, ditangkap polisi saat melihat balapan liar di Jalan Wareng. “Saya tidak ikut balapan, hanya melihat saja malah tertangkap polisi,” ucapnya. Kendati demikian, dia juga harus berurusan dengan polisi dan ikut sidang tilang lantaran tidak membawa surat-surat kendaraan serta kondisi modifikasi yang harus dikembalikan seperti semula.
Sementara itu, Kasat Nakoba Polres Gunung Kidul AKP Sugeng Riyadi menambahkan, peredaran miras di Gunungkidul didominasi minuman tradisional jenis ciu yang berasal dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. "Sebagian besar menjual minuman tradisional jenis ciu," kata Sugeng.
Pihaknya kesulitan dalam memetakan penjual miras di Kabupaten Gunungkidul. Biasanya penjual tidak menyimpan di lokasi penjualan. Selaian itu, mereka akan menjual saat ada kegiatan tertentu misalnya liburan dan perayaan hari besar. "Mereka tumbuh saat ada permintaan, jadi kami kesulitan dalam memetakan lokasi mana saja yang menjual," kata dia.
Sugeng mengatakan akan mengoptimalkan razia menjelang akhir tahun. Dia memperkirakan jumlah permintaan minuman keras dan narkoba akan meningkat. "Kami akan terus melakukan razia, agar peredaran miras termasuk narkoba bisa ditekan di Gunung Kidul," kata Sugeng.
Perlu diketahui, Kepolisian Resor Gunungkidul melakukan Operasi Jaring Progo 2014 sejak 13–22 November 2014. Pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman beralkohol, senjata tajam, sepeda motor yang sudah dimodifikasi yang diduga untuk ajang balapan liar.
Operasi ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja. Sasaran operasi ialah lokasi tempat nongkrong dan sejumlah lokasi. Polisi berhasil mengamankan 39 kendaraan, berbagai jenis miras, dan senjata tajam.
Suharjono
Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen meng ungkapkan, upaya melakukan razia ini dilakukan untuk mengurangi aksi kenakalan remaja dan juga peredaran miras di tengah masyarakat. Sasaran razia, selain arena balap motor liar juga tempat nongkrong komunitas sepeda motor di Gunungkidul serta di jalur menuju objek wisata. “Kami amankan 21 kendaraan di arena balap liar, selebihnya dari razia di arena nongkrong anak muda,” ucapnya kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskannya, selain sepeda motor yang tidak lengkap baik surat kendaraan maupun standar resmi kendaraan, pihaknya juga mengamankan minuman keras berbagai merek, senjata tajam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta plat nomor kendaraan. “Jadi totalnya memang 39 kendaraan roda dua, satu unit mobil Jazzz merah,” katanya.
Beberapa lokasi yang menjadi titik razia adalah Alun-alun Pemda Gunungkidul, Jalan Raya Wareng-Wonosari, dan sejumlah lokasi lainnya, seperti rest area Hutan Bunder. Semua kendaraan yang kena razia langsung diangkut ke Mapolres dan pemilik bisa mengambil kendaraan di Mapolres dengan menunjukkan surat resmi kendaraan serta membawa kelengkapan standar kendaraan. ”Jadi motor yang pakai knalpot blombongan harus diganti di Mapolres. Begitu juga dengan ban yang tidak standar harus diganti di Polres juga,” ucap Faried.
Faried menambahkan, seluruh kendaraan yang diamankan nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Sedangkan barang yang tidak standar harus disita dan ditinggal di Mapolres. “Semua dikenakan sanksi tilang sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ucapnya.Kemarin, para pemilik kendaraan dengan membawa peralatan bengkel juga mendatangi Mapolres. Di halaman belakang gedung induk, mereka langsung membongkar kendaraan mereka sehingga menjadi kendaraan standar kembali.
Salah seorang pemilik kendaraan, Ivan mengaku, ditangkap polisi saat melihat balapan liar di Jalan Wareng. “Saya tidak ikut balapan, hanya melihat saja malah tertangkap polisi,” ucapnya. Kendati demikian, dia juga harus berurusan dengan polisi dan ikut sidang tilang lantaran tidak membawa surat-surat kendaraan serta kondisi modifikasi yang harus dikembalikan seperti semula.
Sementara itu, Kasat Nakoba Polres Gunung Kidul AKP Sugeng Riyadi menambahkan, peredaran miras di Gunungkidul didominasi minuman tradisional jenis ciu yang berasal dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. "Sebagian besar menjual minuman tradisional jenis ciu," kata Sugeng.
Pihaknya kesulitan dalam memetakan penjual miras di Kabupaten Gunungkidul. Biasanya penjual tidak menyimpan di lokasi penjualan. Selaian itu, mereka akan menjual saat ada kegiatan tertentu misalnya liburan dan perayaan hari besar. "Mereka tumbuh saat ada permintaan, jadi kami kesulitan dalam memetakan lokasi mana saja yang menjual," kata dia.
Sugeng mengatakan akan mengoptimalkan razia menjelang akhir tahun. Dia memperkirakan jumlah permintaan minuman keras dan narkoba akan meningkat. "Kami akan terus melakukan razia, agar peredaran miras termasuk narkoba bisa ditekan di Gunung Kidul," kata Sugeng.
Perlu diketahui, Kepolisian Resor Gunungkidul melakukan Operasi Jaring Progo 2014 sejak 13–22 November 2014. Pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman beralkohol, senjata tajam, sepeda motor yang sudah dimodifikasi yang diduga untuk ajang balapan liar.
Operasi ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja. Sasaran operasi ialah lokasi tempat nongkrong dan sejumlah lokasi. Polisi berhasil mengamankan 39 kendaraan, berbagai jenis miras, dan senjata tajam.
Suharjono
(ftr)