Menteri Agraria Diminta Segera Batalkan Sertifikat Partono Wiraputra

Senin, 24 November 2014 - 11:50 WIB
Menteri Agraria Diminta...
Menteri Agraria Diminta Segera Batalkan Sertifikat Partono Wiraputra
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan diminta segera membatalkan Sertifikat No 52 dan 53 di Ratu Jaya, Depok, Jawa Barat, atas nama Partono Wiraputra.

Karena selain pembuatannya cacat hukum, sertifikat tersebut diduga digunakan mafia tanah untuk menguasai tanah tersebut.

Pensiunan dokter RSCM dan staf pengajar pasca sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr Adjit Sing Gill mengatakan, Menteri Agraria selaku kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Republik Indonesia harus segera membatalkan sertifikat tersebut karena semua proses hukum perdata soal tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (incrach).

Hal ini sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) no 3297 K/Pdt/1998 dan dikuatkan kembali dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA no 35/PK/Pdt/2003.

Menurut dokter ahli, dirinya selaku pemilik tanah tersebut sebelumnya sudah mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat tersebut ke Kepala Kanwil BPN Jawa Barat dan Kepala BPN RI sewaktu dijabat Hendarman Soepanji.

Sehingga Kepala BPN RI pada waktu itu telah menyurati BPN Kanwil Jawa Barat dengan No 5148/27.3/600/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang isinya memerintahkan BPN Jawa Barat untuk melakukan penelitian fisik dan yuridis mengenai permasalahan tanah ini agar dapat diselesaikan.

"Tapi hingga berganti kepala BPN RI menjadi Menteri Agraria sampai sekarang ini tidak ada kelanjutannya, " tukas pria paruh baya ini, Senin (24/11/2014).

Adjit meminta, Menteri Agraria yang sekarang dijabat Ferry Mursyidan Baldan segera membenahi jajarannya di Kanwil BPN Jawa Barat dan Depok agar kasus pertanahan yang menimpa dirinya tak berlarut-larut.

"Saya berharap pak Menteri bisa segera membatalkan sertifikat tanah atas nama Partono Saputra. Agar ada kepastian hukum di negeri ini," ungkap Adjit.

Sementara menurut Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Prof Arie Sukanti Hutagalung, BPN memang harus segera membatalkan SHM No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra karena proses pembuatannya menggunakan akta penjualan yang cacat hukum administrasi.

Pembatalan ini, kata Prof Arie Sukanti, merujuk kepada Peraturan Kepala BPN RI No 3/2011 bagian kedua, paragraf 1, Pasal 61, di mana pembatalan hak atas tanah bisa dilakukan karena cacat hukum administrasi.

Jadi, menurut Ketua Pusat Studi Hukum Agraria UI ini, kalau merujuk kepada Peraturan Kepala BPN tersebut pada Bab VIII bagian kesatu, paragraf 1, Pasal 54 tentang pelaksanaan putusan pengadilan dinyatakan, BPN RI wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Anggota dewan guru besar Fakultas Hukum UI ini juga menjelaskan, proses pembatalan sertifikat wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai BPN RI paling lambat dua bulan setelah diterimanya salinan putusan pengadilan oleh pejabat yang berwenang melakukan pembatalan.

"Ini kan sudah lebih dua bulan. Kalau BPN Depok tidak membatalkan segera laporkan kasusnya ke Kanwil. Jika Kanwil tidak juga melaksanakan ya harus dilaporkan ke BPN Pusat atau Menteri Agraria. Sehingga dapat diketahui kendala yang terjadi, " tandas Arie kepada Sindonews beberapa waktu lalu.
(sms)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved