Peras Agen Elpiji, KPK Gadungan Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 November 2014 - 22:03 WIB
Peras Agen Elpiji, KPK Gadungan Ditangkap Polisi
Peras Agen Elpiji, KPK Gadungan Ditangkap Polisi
A A A
KUDUS - Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap tangan tiga lelaki yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga petugas KPK gadungan ini dibekuk Jumat (21/11/2014) sore lantaran memeras agen elpiji 3 kilogram (kg) yang beroperasi di Kota Kretek.

Ketiga petugas KPK gadungan yang dibekuk yakni Mohammad Mahfuz (35) dan Sutrimo (45), warga Desa Getas Kecamatan Jati, dan Muslikhan, warga Desa Purwosari Kecamatan Kota Kabupaten Kudus. Ketiganya dibekuk lima petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kudus di rumah Hana (40), yang ada di Jalan Dokter Wahidin SH Nomor 133 Demangan, Kudus.

"Mereka mau memeras saya. Makanya saya lapor polisi," kata Hana di Mapolres Kudus, Jumat (21/11/2014).

Pemilik CV. Aminah Maju Jaya (AMJ) ini menceritakan Jumat (21/11/2014) pagi sekitar pukul 10.00 WIB didatangi salah seorang pelaku yang mengendarai mobil Mazda VX-1 warna silver bernopol nomor H 9002 JE.

Tanpa memperkenalkan dirinya, lelaki itu lantas menuding Hana telah melanggar aturan soal distribusi elpiji bersubsidi tersebut. Alasannya, elpiji melon di tempat Hana diperjualbelikan di luar batas pasaran.

"Lalu dia bilang Anda kerja saya juga kerja. Lalu saya perjelas maksudnya apa, dia mengaku punya teman Eric dari Tipikor KPK," jelas Hana.

Setelah itu, lelaki yang belakangan diketahui bernama Mohammad Mahfuz itu langsung pergi. Namun sekitar pukul 15.15 WIB, ia kembali lagi ke tempat Hana. Bahkan kali ini bersama dua temannya. Ketiganya langsung menakut-nakuti korban.

Pelaku juga berusaha menghitung keuntungan yang diperoleh pemilik agen gas elpiji tersebut dari "praktik" terlarang seperti yang mereka tuduhkan.

"Setelah itu mereka secara blak-blakan meminta uang senilai Rp2 juta. Mereka membentak-bentak dan ngotot minta uang. Saya menolak, kalau Rp100 ribu saya kasih. Tapi mereka menolak," ucapnya.

Untuk meyakinkan aksinya, para pelaku pun mengumbar kata. Mereka mengaku tidak takut dengan polisi, jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum lainnya. Pelaku bahkan berani menantang korban agar melapor ke Polres Kudus.

"Saya kira mereka serius. Makanya saya langsung menelepon polres," tuturnya.

Tak berselang lama, sejumlah petugas Tipikor Polres Kudus pun mendatangi lokasi dan langsung membekuk tiga pelaku. Petugas juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara itu, salah seorang pelaku Mahfuz berharap kasus ini tak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut. Sebab korban belum dirugikan secara materiil. "Kan tidak ada yang dirugikan. Kenapa harus dilanjut perkaranya," dalih Mahfuz.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6768 seconds (0.1#10.140)