Ini Modus Bos Peter Says Denim Tipu Rekan Bisnis Rp1,2 M
A
A
A
BANDUNG - Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik brand Peter Says Denim (PSD), FF alias Peter (27), yang menelan kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan sejak tanggal 11 November lalu. Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"FF alias Peter sejak minggu lalu sudah kita lakukan Penaahaanan. Saat ini masih berada di Rutan Polda Jabar," ungkap Martinus saat ditemui di Mapolda Jabar, Jumat (21/11/2014).
Disinggung soal modus. Martinus membeberkan, kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara Peter dan pelapor, David Simanjuntak, sejak tahun 2012. Peter yang sejak enam tahun merintis PSD menjalin bisnis dengan David sebagai makloon.
Namun sejak Januari 2014 hubungan keduanya merenggang dengan tersendatnya pembayaran sesuai dengan perjanjiaan awal. Hingga akhirnya, David yang merasa dirugikan langsung melaporkan Peter ke Polda Jabar.
"Sampai akhirnya pada Bulan April korban melapor. Termasuk ada beberapa laporan lain dengan total kerugian sekira Rp1,2 miliar, dan setelah dilakukan penyelidikan kita lakukan penahanan kemarin tanggal 11," jelasnya.
Saat ini, Peter masih ditahan di Mapolda Jabar. Dia dijerat dengan Pasal 379 a KUHPidana dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan sejak tanggal 11 November lalu. Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"FF alias Peter sejak minggu lalu sudah kita lakukan Penaahaanan. Saat ini masih berada di Rutan Polda Jabar," ungkap Martinus saat ditemui di Mapolda Jabar, Jumat (21/11/2014).
Disinggung soal modus. Martinus membeberkan, kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara Peter dan pelapor, David Simanjuntak, sejak tahun 2012. Peter yang sejak enam tahun merintis PSD menjalin bisnis dengan David sebagai makloon.
Namun sejak Januari 2014 hubungan keduanya merenggang dengan tersendatnya pembayaran sesuai dengan perjanjiaan awal. Hingga akhirnya, David yang merasa dirugikan langsung melaporkan Peter ke Polda Jabar.
"Sampai akhirnya pada Bulan April korban melapor. Termasuk ada beberapa laporan lain dengan total kerugian sekira Rp1,2 miliar, dan setelah dilakukan penyelidikan kita lakukan penahanan kemarin tanggal 11," jelasnya.
Saat ini, Peter masih ditahan di Mapolda Jabar. Dia dijerat dengan Pasal 379 a KUHPidana dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.
(sms)