Kepala BPN Banyuwangi Diduga Serobot Tanah Negara

Jum'at, 21 November 2014 - 15:46 WIB
Kepala BPN Banyuwangi...
Kepala BPN Banyuwangi Diduga Serobot Tanah Negara
A A A
GRESIK - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, Hariyono Suroso, diduga menyerobot tanah kas negara (TKN) di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik.

Bahkan diduga penyerobotan lahan 8 ribu hektare (ha) itu dilakukan dengan memanipulasi data. Hal itu terungkap dalam dengar pendapat Komisi A DPRD Gresik dengan BPN Gresik beserta warga selaku pelapor.

Dalam dengar pendapat terungkap bila dalam lampiran sertifikat pemilik sebelumnya tertulis tidak boleh dilakukan jual beli terhadap tanah itu. “Ternyata terungkap yang membeli tanah tersebut adalah Kepala BPN Banyuwangi Hariyono Suroso,” ungkap perwakilan warga Cerme, M Iska, kemarin.

Padahal tanah obstal tersebut sebelumnya milik Zaen Aidid. Pada 1958 karena terjadi perubahan aturan, tanah tersebut berubah menjadi HGB yang berlaku selama10tahun. Kemudian pada 1983, Zaen Aidid mendaftarkan tanah tersebut dan keluarlah sertifikat dengan ketentuan tidak boleh dijualbelikan kepada orang lain.

Kenyataannya, tahun 2007 tanah terjadi jual beli antara ahli waris keluarga Zaen Aidid dengan Haryono Suroso. Kemudian Januari 2014, orang suruhan Hariyono Suroso meminta keluarga Hasan bin Usman, anak buah Zaen Aidid yang menempati tanah tersebut, mengosongkan rumah. Tentu melihat ini, warga marah dan menduga terjadi penyerobotan tanah yang pada letter c desa berstatus tanah negara.

“Kami minta kejelasan BPN, kenapa tanah tersebut berubah menjadi sertifikat pribadi tetapi tidak pernah melapor kepada desa setempat,” ujar Iska. Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Gresik H Abdul Qodir menyatakan, indikasi manipulasinya cukup kuat. Sebab dalam pengurusan sertifikat harus disertai keterangan desa dan tercatat di letter c.

“Ternyata pengalihan lahan negara menjadi lahan pribadi tersebut banyak kejanggalan,” katanya. Seusai pertemuan, Kepala Seksi Peralihan Hak Atas Tanah BPN Gresik Asep Heri bersikukuh bahwa tanah itu bukan tanah negara karena tanah obstal sejak lahir sudah memiliki status.

Sebab kalau melihat secara formal, sertifikat ini sudah sesuai dengan aturan yuridis. “Ini sudah benar, karena pengajuan sertifikat pasti melalui berbagai persyaratan dan memiliki dasar hukum,” kata dia. Dia menantang kalau memang punya bukti, pihaknya menyarankan ke ranah hukum sehinggajelasdasarmanapaling benar terkait tanah tersebut.

Ashadi ik
(bbg)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
16 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved