2.528 Ekstasi asal Sungai Lilin Gagal Beredar di Palembang

Kamis, 20 November 2014 - 13:46 WIB
2.528 Ekstasi asal Sungai...
2.528 Ekstasi asal Sungai Lilin Gagal Beredar di Palembang
A A A
PALEMBANG - Aparat satuan reserse narkoba Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran 2.528 butir ekstasi asal Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) di Palembang.

Polisi juga berhasil membekuk Riski,23, warga asal Aceh yang mem bawa ekstasi warna merah muda dalam Fortuner bernomor polisi BG 1507 FB yang dikendarainya di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (18/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah diintai ada mo bil Fortuner warna hitam BG 1507 FB sangat mencuri gakan. Saat disergap pelaku inisial Rk (Riski) ternyata membawa 2.528 ekstasi warna pink tanpa logo yang disimpannya di dash board mobil tersebut,” kata Kapolresta Palembang Sabaruddin Ginting saat jumpa pers di Au la MapolrestaPalembang, ke marin. Menurut mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini, ekstasi itu berasal dari Sungai Lilin Kabupaten Muba di kawasan Ling karan 4. Hal tersebut didapatkan berdasarkan keterangan dari tersangka.

“Pemiliknya berinisial M (ma sih buron), itu berdasarkan keterangan tersangka yang kami tangkap. Kami telah melakukan penyergapan ke kos-kosan M namun yang bersangkutan berhasil kabur. Kamiterus melakukan pengejaran, saya imbau agar masyarakat tidak ter peng aruh untuk menjadi konsumen ba rangbarangharamini,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Marully Parde de mengatakan Riski dan M be rasal dari Aceh dan sengaja da tang ke Sumsel untuk menged arkan ekstasi. Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki apakah M memiliki pabrik narkoba hing ga bisa memproduksi ekstasi dari Muba.

“Mereka berdua (Riski dan M) warga Aceh selama satu tahun tinggal di Muba dan in dikasinya mengedarkan ektasi di sana. Sekarang akan mengedar kan ekstasi tersebut ke Palembang dalam jumlah besar. Kami terus mencari jejak-jejaknya apakah ada indikasi home industry ekstasi di sana. Tentunya ka mi akan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk melakukan penindakan,” ungkapnya.

Riski saat diintrogasi mengaku disuruh M membawa 2.528 ekstasi ke Palembang. Dari M dia mendapatkan upah Rp1 juta. “Bos saya si M dia yang gaji saya, memang kami berdua sama-sama dari Aceh,”ujarnya.

muhammad moeslim
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)