Gubsu: Besaran UMP Sudah Final

Kamis, 20 November 2014 - 13:19 WIB
Gubsu: Besaran UMP Sudah Final
Gubsu: Besaran UMP Sudah Final
A A A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang sudah diputuskan Rp1.625.000 tidak bakal diubah meski ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Alasannya, sistem penggajian pekerja berpatokan pada upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). "Maka, saya meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kabupaten/kota untuk memperjuangkan UMK itu. Sampai sekarang belum ada satu pun usulan UMK 2015 dari daerah yang saya terima," ujarnya pada wartawan, kemarin.

Menurut dia, tuntutan para serikat pekerja (buruh) agar UMP 2015 direvisi setelah kenaikan harga BBM tidak bisa dipen u h i begi - t u saja. S e - b a b , UMP diputuskan sesuai rekomendasi Depeda Sumut yang di dalamnya juga unsur serikat buruh. Gubsu menjelaskan, UMP hanya sebagai jaring pengaman saja, karena masih ada kabupaten/ kota yang belum memiliki Depeda, seperti Nias Barat, Pakpak Bharat, dan Nias Utara.

Pemprovsu sendiri sudah cukup berisiko mengambil kebijakan itu, karena banyak provinsi di Indonesia tidak menetapkan UMP. "Coba lihat seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat, atau Jawa Timur, gubernurnya tidak menetapkan UMP. Kenapa Sumut menetapkan, karena kita peduli dan ingin membuat jaring pengaman," katanya. Mengenai inflasi yang menjadi komponen kebutuhan hidup layak (KHL), Presiden sudah memanggil perwakilan Depeda se-Indonesia, termasuk membahas UMP.

"Saya dapat laporan dari Kadisnaker Sumut, UMP dibahas. Tapi karena sudah ditetapkan, kemungkinan tidak ada kenaikan lagi," ujarnya. Terpisah, Ketua Konfederasi SerikatPekerjaIndonesia(SPI) Sumut, Minggu Saragih, menuntut dilakukan revisi UMP dan survei ulang KHL buruh, mengingat harga BBM sudah naik 31%.

"Kami meminta gubsu cepat tanggap dengan kondisi saat ini. Jangan sampai buruh Sumut memanas akibat dampak kenaikan UMP yang hanya 7%, sementara kenaikan BBM 31%," ucapnya. Saragih mengklaim harga kebutuhan pokok saat ini sudah melambung, sementara upah buruh belum naik, karena UMP baru berlaku efektif 1 Januari 2015. Dia mencontohkan harga beras sudah naik dari Rp9.000 menjadi Rp10.500 per kilogram (kg), ongkos angkot naik menjadi Rp6.000 per estafet atau Rp12.000 pulang pergi.

“Belum lagi sewa kamar juga naik yang biasanya Rp300.000, saat ini sudah Rp400.000. Lalu, biaya listrik untuk 900 watt sebulan yang biasanya Rp100.000 naik menjadi Rp120.000 hingga Rp150.000 per bulan. Jadi, kenaikan itu 30–50% akibat dampak harga BBM ini," ujarnya. Pihaknya juga meminta kepada para bupati dan wali kota yang ada di Sumut agar bijaksana dalam menetapkan besaran UMK.

"Kalau sebelum kenaikan harga BBM tuntutan kita agar UMP dan UMK dinaikkan 30%, akibat dari dampak kenaikan harga BBM tuntutan kami berubah menjadi 50% sebagai penyesuaian dari dampak kenaikan harga BBM.

“UMP Sumut kami minta naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2.250.000; UMK Medan dari Rp1.850.000 menjadi Rp2.775.000; UMK Deliserdang dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta; dan UMK Serdangbedagai dari Rp1,635 juta menjadi Rp2,45 juta," paparnya.

Fakhrur rozi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7230 seconds (0.1#10.140)