MA Belum Terima Permohonan Fatwa dari DPRD DKI
Senin, 17 November 2014 - 16:40 WIB
MA Belum Terima Permohonan Fatwa dari DPRD DKI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku hingga kini belum menerima permohonan fatwa hukum atas pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta dari DPRD.
"Enggak ada permohonan fatwa yang dikirim. Mereka enggak minta fatwa," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Sindonews saat dihubungi, Senin (17/11/2014).
Dia pun tak tahu siapa yang meramaikan mengenai hal fatwa MA tersebut.
"Enggak tahu yang meramaikan siapa, yang ada surat masuk 12 November lalu dari Ketua DPRD DKI Jakarta perihal memohon waktu konsultasi dan audiensi kepada pimpinan MA," tuturnya.
Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada pihak DPRD DKI Jakarta yang datang ke MA.
"Itu juga surat permohonannya tak ada tandatangan atau cap asli, cuma foto copy saja. Sampai hari ini belum ada yang datang," ucapnya.
"Enggak ada permohonan fatwa yang dikirim. Mereka enggak minta fatwa," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Sindonews saat dihubungi, Senin (17/11/2014).
Dia pun tak tahu siapa yang meramaikan mengenai hal fatwa MA tersebut.
"Enggak tahu yang meramaikan siapa, yang ada surat masuk 12 November lalu dari Ketua DPRD DKI Jakarta perihal memohon waktu konsultasi dan audiensi kepada pimpinan MA," tuturnya.
Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada pihak DPRD DKI Jakarta yang datang ke MA.
"Itu juga surat permohonannya tak ada tandatangan atau cap asli, cuma foto copy saja. Sampai hari ini belum ada yang datang," ucapnya.
(whb)