Penahanan Ditangguhkan, Ervani Menangis

Senin, 17 November 2014 - 16:20 WIB
Penahanan Ditangguhkan,...
Penahanan Ditangguhkan, Ervani Menangis
A A A
BANTUL - Begitu mendengar putusan majelis hakim yang menangguhkan penahanannya, Ervani Emi Handayani (29), tidak kuat menahan tangis.

Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Tak hanya Ervani, semua pendukung juga sontak berteriak gembira mendengar putusan hakim mengabulkan surat penangguhan penahanan tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (17/11/2014), kuasa hukum terdakwa, Syamsudin Nurseha, mengaku kecewa karena perkara ringan dan sederhana ini bisa masuk ke pengadilan. Ia menilai polisi telah teledor karena langsung memproses perkara istri orang yang suaminya mendapat perlakuan tidak adil di tempat kerjanya.

Perlakuan tidak adil mendera Ervani karena langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diklarifikasi sebelumnya.

Apalagi, selama proses penyelidikan, Ervani tidak didampingi oleh penasihat hukum. Polisi tampak mengabaikan itu. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di hari ulang tahun pernikahan Ervani dengan suaminya, Alfa Janto, meski selama ini pihak Ervani selalu kooperatif.

Sebelumnya, sejak pukul 09.00 WIB, ratusan pendukung Ervani memadati halaman dan Gedung PN Bantul. Pendukung yang mengenakan ikat kepala berwana putih bertuliskan "Bebaskan Ervani" itu terdiri dari para warga Dusun Gedongan, keluarga Ervani dari Kota Yogya, serta sejumlah warga dari Jakarta yang tergabung dalam APJII dan ICT. Selain melakukan orasi, massa juga membawa replika bilik penjara.

Seperti diketahui, Ervani disidang di PN Bantul setelah dilaporkan oleh bekas atasan suaminya. Ia dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah menulis curahan hatinya di facebook grup perusahaan tersebut, akibat suaminya, Alfa Janto, diberhentikan dari tempatnya bekerja. Ervani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
1 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
3 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
4 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
4 jam yang lalu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved