Penahanan Ditangguhkan, Ervani Menangis

Senin, 17 November 2014 - 16:20 WIB
Penahanan Ditangguhkan, Ervani Menangis
Penahanan Ditangguhkan, Ervani Menangis
A A A
BANTUL - Begitu mendengar putusan majelis hakim yang menangguhkan penahanannya, Ervani Emi Handayani (29), tidak kuat menahan tangis.

Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Tak hanya Ervani, semua pendukung juga sontak berteriak gembira mendengar putusan hakim mengabulkan surat penangguhan penahanan tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (17/11/2014), kuasa hukum terdakwa, Syamsudin Nurseha, mengaku kecewa karena perkara ringan dan sederhana ini bisa masuk ke pengadilan. Ia menilai polisi telah teledor karena langsung memproses perkara istri orang yang suaminya mendapat perlakuan tidak adil di tempat kerjanya.

Perlakuan tidak adil mendera Ervani karena langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diklarifikasi sebelumnya.

Apalagi, selama proses penyelidikan, Ervani tidak didampingi oleh penasihat hukum. Polisi tampak mengabaikan itu. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di hari ulang tahun pernikahan Ervani dengan suaminya, Alfa Janto, meski selama ini pihak Ervani selalu kooperatif.

Sebelumnya, sejak pukul 09.00 WIB, ratusan pendukung Ervani memadati halaman dan Gedung PN Bantul. Pendukung yang mengenakan ikat kepala berwana putih bertuliskan "Bebaskan Ervani" itu terdiri dari para warga Dusun Gedongan, keluarga Ervani dari Kota Yogya, serta sejumlah warga dari Jakarta yang tergabung dalam APJII dan ICT. Selain melakukan orasi, massa juga membawa replika bilik penjara.

Seperti diketahui, Ervani disidang di PN Bantul setelah dilaporkan oleh bekas atasan suaminya. Ia dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah menulis curahan hatinya di facebook grup perusahaan tersebut, akibat suaminya, Alfa Janto, diberhentikan dari tempatnya bekerja. Ervani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6248 seconds (0.1#10.140)