Ervani Banjir Dukungan
A
A
A
BANTUL - Kasus yang menjerat Ervani Emihandayani, 29, warga Dusun Gedongan, Desa Kasongan, Kecamatan Kasihan, menarik simpati para tetangganya.
Kemarin ratusan warga bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Korban Undang-Undang (ITE) melakukan aksi long marchsejauh 1 km. Mereka melakukan aksi long marchdari depan Kantor Bupati Bantul, Kompleks Perkantoran Parasamya, menuju Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Tidak hanya kaum laki-laki, tetapi juga perempuan dan anakanak turut hadir memberikan dukungan.
Di sepanjang jalan mereka meneriakkan yel-yel tuntutan agar tetangga mereka, Ervani, dibebaskan. Ketua RT 05, Dusun Gedongan, Sumardi yang mendampingi warga mengatakan, kedatangan warga ke Gedung PN Bantul untuk memberi dukungan terhadap tetangga mereka yang akan disidangkan. Dengan dua unit truk dan belasan sepeda motor, mereka datang tanpa disuruh tokoh warga Gedongan. Mereka datang atas inisiatif sendiri, bahkan tidak segan merogoh kocek sendiri untuk menyewa kendaraan. “Ini murni dari masyarakat,” tandasnya kemarin.
Menurut Sumardi, Ervani hanyalah korban, bukan tersangka. Semua yang dilakukan Ervani tidak merugikan orang lain. Karena hanya keluh kesah seorang istri yang mendapatkan suaminya diskors tiga bulan tidak mendapatkan gaji setelah sebelumnya enggan dipin-dahkan ke daerah lain di tempatnya bekerja.
Sementara itu, Tukijo, tetangga lainnya, mengatakan, di kalangan warga, Ervani dikenal sangat baik dan sangat fairserta careterhadap para tetangga kiri-kanannya. Ervani selalu turut setiap kegiatan sosial yang dilakukan di kampung tersebut. Jadi, warga merasa kasihan dengan apa yang menimpa tetangga mereka. “Kami akan damping beliau (Ervani) sampai proses ini selesai,” tandasnya. Kumandang salawat nabi dari ratusan massa demonstrasi mengiringi kedatangan Ervani Emihandayani, 29, tersangka pencemaran nama baik ke Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Tangis histeris ibu Ervani, Suparmi, menambah riuh suasana Gedung PN. Sembari dipegangi beberapa rekannya, Suparmi berteriak meminta agar anaknya dibebaskan. “Anak saya bukan pembunuh. Bebaskan anak saya,” kata Suparmi. Koordinator Forum Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Mahendra menandaskan, kasus ini seolah dipaksakan.
Pihaknya berharap pemerintah mencabut Undang-Undang ITE karena undang-undang ini menjadi salah satu senjata untuk memberangus kemerdekaan berpendapat masyarakat kecil. “Sering kali UU ITE digunakan para pengusaha dan politikus untuk memenjarakan masyarakat kecil yang menentangnya. Jadi, UU ITE harus segera dicabut,” tandasnya di sela-sela demonstrasi di depan Gedung PN Bantul, Selasa (11/11).
Menurutnya, pada era demokrasi seperti saat ini, sudah tidak ada lagi pemberangusan kebebasan berpendapat dengan penyalahgunaan ITE. Seharusnya setiap argumentasi harus dijawab dengan argumentasi ilmiah. Namun, yang terjadi justru argumentasi dibalas dengan tuntutan, alasannya pencemaran nama baik. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) F Dani Prasuko SH membacakan dakwaannya.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 43 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Selanjutnya, sidang dilanjutkan Senin pekan depan dan rencananya digelar secara maraton setiap Senin dan Kamis. Untuk selanjutnya, sidang Senin depan, agenda yang akan dilakukan adalah eksepsi terdakwa. Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum DIY, Hamzala Wahyudin, mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ervani.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut disertai tanda tangan 50 penjamin dari kerabat hingga tetangga Ervani. “Sebelumnya kami pernah mengajukan ke pihak jaksa, tetapi belum dikabulkan,” tuturnya. Kasus yang menjerat Ervani bermula ketika suaminya, Alfa, dipindahkan ke salah satu cabang toko yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Pada 30 Mei 2014, Alfa dan Yuli, rekan kerjanya yang juga memperoleh surat mutasi, berbincang di depan rumah Alfa dan membahas salah satu supervisor toko tempat mereka bekerja.
Ervani yang berada di rumah mendengar pembicaraan suaminya dan Yuli. Ervani kemudian menulis status di akun grup Facebook toko tempat kerja suaminya itu memakai BlackBerry. Isi postingan tersebut berbunyi :”Iya sih Pak Har baik, yang nggakbaik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery.
Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!” Selang beberapa hari pasca postingan itu, Ervani kemudian menerima surat panggilan dari Polda DIY. Ervani dilaporkan salah satu karyawan toko yang merasa Ervani telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan ke Polda DIY masuk dengan nomor Laporan Polisi LP/451/VI/2014/- DIY/SPKT tertanggal 9 Juni 2014.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 Juli 2014, status Ervani langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada 29 Oktober 2014. Saat itu pula Ervani dijebloskan ke penjara oleh JPU Kejari Bantul.
Erfanto linangkung
Kemarin ratusan warga bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Korban Undang-Undang (ITE) melakukan aksi long marchsejauh 1 km. Mereka melakukan aksi long marchdari depan Kantor Bupati Bantul, Kompleks Perkantoran Parasamya, menuju Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Tidak hanya kaum laki-laki, tetapi juga perempuan dan anakanak turut hadir memberikan dukungan.
Di sepanjang jalan mereka meneriakkan yel-yel tuntutan agar tetangga mereka, Ervani, dibebaskan. Ketua RT 05, Dusun Gedongan, Sumardi yang mendampingi warga mengatakan, kedatangan warga ke Gedung PN Bantul untuk memberi dukungan terhadap tetangga mereka yang akan disidangkan. Dengan dua unit truk dan belasan sepeda motor, mereka datang tanpa disuruh tokoh warga Gedongan. Mereka datang atas inisiatif sendiri, bahkan tidak segan merogoh kocek sendiri untuk menyewa kendaraan. “Ini murni dari masyarakat,” tandasnya kemarin.
Menurut Sumardi, Ervani hanyalah korban, bukan tersangka. Semua yang dilakukan Ervani tidak merugikan orang lain. Karena hanya keluh kesah seorang istri yang mendapatkan suaminya diskors tiga bulan tidak mendapatkan gaji setelah sebelumnya enggan dipin-dahkan ke daerah lain di tempatnya bekerja.
Sementara itu, Tukijo, tetangga lainnya, mengatakan, di kalangan warga, Ervani dikenal sangat baik dan sangat fairserta careterhadap para tetangga kiri-kanannya. Ervani selalu turut setiap kegiatan sosial yang dilakukan di kampung tersebut. Jadi, warga merasa kasihan dengan apa yang menimpa tetangga mereka. “Kami akan damping beliau (Ervani) sampai proses ini selesai,” tandasnya. Kumandang salawat nabi dari ratusan massa demonstrasi mengiringi kedatangan Ervani Emihandayani, 29, tersangka pencemaran nama baik ke Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Tangis histeris ibu Ervani, Suparmi, menambah riuh suasana Gedung PN. Sembari dipegangi beberapa rekannya, Suparmi berteriak meminta agar anaknya dibebaskan. “Anak saya bukan pembunuh. Bebaskan anak saya,” kata Suparmi. Koordinator Forum Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Mahendra menandaskan, kasus ini seolah dipaksakan.
Pihaknya berharap pemerintah mencabut Undang-Undang ITE karena undang-undang ini menjadi salah satu senjata untuk memberangus kemerdekaan berpendapat masyarakat kecil. “Sering kali UU ITE digunakan para pengusaha dan politikus untuk memenjarakan masyarakat kecil yang menentangnya. Jadi, UU ITE harus segera dicabut,” tandasnya di sela-sela demonstrasi di depan Gedung PN Bantul, Selasa (11/11).
Menurutnya, pada era demokrasi seperti saat ini, sudah tidak ada lagi pemberangusan kebebasan berpendapat dengan penyalahgunaan ITE. Seharusnya setiap argumentasi harus dijawab dengan argumentasi ilmiah. Namun, yang terjadi justru argumentasi dibalas dengan tuntutan, alasannya pencemaran nama baik. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) F Dani Prasuko SH membacakan dakwaannya.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 43 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Selanjutnya, sidang dilanjutkan Senin pekan depan dan rencananya digelar secara maraton setiap Senin dan Kamis. Untuk selanjutnya, sidang Senin depan, agenda yang akan dilakukan adalah eksepsi terdakwa. Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum DIY, Hamzala Wahyudin, mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ervani.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut disertai tanda tangan 50 penjamin dari kerabat hingga tetangga Ervani. “Sebelumnya kami pernah mengajukan ke pihak jaksa, tetapi belum dikabulkan,” tuturnya. Kasus yang menjerat Ervani bermula ketika suaminya, Alfa, dipindahkan ke salah satu cabang toko yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Pada 30 Mei 2014, Alfa dan Yuli, rekan kerjanya yang juga memperoleh surat mutasi, berbincang di depan rumah Alfa dan membahas salah satu supervisor toko tempat mereka bekerja.
Ervani yang berada di rumah mendengar pembicaraan suaminya dan Yuli. Ervani kemudian menulis status di akun grup Facebook toko tempat kerja suaminya itu memakai BlackBerry. Isi postingan tersebut berbunyi :”Iya sih Pak Har baik, yang nggakbaik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery.
Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!” Selang beberapa hari pasca postingan itu, Ervani kemudian menerima surat panggilan dari Polda DIY. Ervani dilaporkan salah satu karyawan toko yang merasa Ervani telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan ke Polda DIY masuk dengan nomor Laporan Polisi LP/451/VI/2014/- DIY/SPKT tertanggal 9 Juni 2014.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 Juli 2014, status Ervani langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada 29 Oktober 2014. Saat itu pula Ervani dijebloskan ke penjara oleh JPU Kejari Bantul.
Erfanto linangkung
(ars)