Florence Sihombing Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Rabu, 12 November 2014 - 13:32 WIB
Florence Sihombing Jalani...
Florence Sihombing Jalani Sidang Tanpa Pengacara
A A A
YOGYAKARTA - Florence Sihombing, terdakwa kasus penghinaan melalui media sosial, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanpa didampingi seorang pengacara.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan berlangsung singkat sekitar setengah jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Florence dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto. Dalam dakwaannya, JPU Rahayu mendakwa Florence bersalah melanggar pasal UU ITE, karena statusnya di akun media sosial Path dituding menghina warga Yogyakarta, karena memakai kalimat kotor diantaranya "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya".

"Terdakwa melanggar UU ITE," kata JPU, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

Atas status Florence itu, muncul reaksi negatif dari masyarakat dan netizen. Status Florence dinilai menghina masyarakat Yogyakarta dan kultur budaya Jawa.

Menanggapi dakwaan dari JPU, Florence akan mengajukan nota eksepsi atau pembelaan dalam waktu dua pekan. "Yang Mulia, saya minta waktu dua pekan untuk mencari pendampingan pengacara dan menyusun eksepsi," pinta Florence.

Namun permintaan Florence ditolak majelis hakim. Majelis hakim bersedia memberi tenggat waktu sepekan untuk menyusun eksepsi dan mencari pengacara.

Setelah ada kesepakatan antara majelis hakim, JPU, dan Florence, sidang akhirnya diputuskan ditunda pada Rabu 19 November 2014, dengan agenda pembacaan nota eksepsi.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved