Florence Sihombing Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Rabu, 12 November 2014 - 13:32 WIB
Florence Sihombing Jalani...
Florence Sihombing Jalani Sidang Tanpa Pengacara
A A A
YOGYAKARTA - Florence Sihombing, terdakwa kasus penghinaan melalui media sosial, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanpa didampingi seorang pengacara.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan berlangsung singkat sekitar setengah jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Florence dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto. Dalam dakwaannya, JPU Rahayu mendakwa Florence bersalah melanggar pasal UU ITE, karena statusnya di akun media sosial Path dituding menghina warga Yogyakarta, karena memakai kalimat kotor diantaranya "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya".

"Terdakwa melanggar UU ITE," kata JPU, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

Atas status Florence itu, muncul reaksi negatif dari masyarakat dan netizen. Status Florence dinilai menghina masyarakat Yogyakarta dan kultur budaya Jawa.

Menanggapi dakwaan dari JPU, Florence akan mengajukan nota eksepsi atau pembelaan dalam waktu dua pekan. "Yang Mulia, saya minta waktu dua pekan untuk mencari pendampingan pengacara dan menyusun eksepsi," pinta Florence.

Namun permintaan Florence ditolak majelis hakim. Majelis hakim bersedia memberi tenggat waktu sepekan untuk menyusun eksepsi dan mencari pengacara.

Setelah ada kesepakatan antara majelis hakim, JPU, dan Florence, sidang akhirnya diputuskan ditunda pada Rabu 19 November 2014, dengan agenda pembacaan nota eksepsi.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
27 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
36 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
40 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved