Florence Sihombing Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Rabu, 12 November 2014 - 13:32 WIB
Florence Sihombing Jalani Sidang Tanpa Pengacara
Florence Sihombing Jalani Sidang Tanpa Pengacara
A A A
YOGYAKARTA - Florence Sihombing, terdakwa kasus penghinaan melalui media sosial, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanpa didampingi seorang pengacara.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan berlangsung singkat sekitar setengah jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Florence dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto. Dalam dakwaannya, JPU Rahayu mendakwa Florence bersalah melanggar pasal UU ITE, karena statusnya di akun media sosial Path dituding menghina warga Yogyakarta, karena memakai kalimat kotor diantaranya "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya".

"Terdakwa melanggar UU ITE," kata JPU, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

Atas status Florence itu, muncul reaksi negatif dari masyarakat dan netizen. Status Florence dinilai menghina masyarakat Yogyakarta dan kultur budaya Jawa.

Menanggapi dakwaan dari JPU, Florence akan mengajukan nota eksepsi atau pembelaan dalam waktu dua pekan. "Yang Mulia, saya minta waktu dua pekan untuk mencari pendampingan pengacara dan menyusun eksepsi," pinta Florence.

Namun permintaan Florence ditolak majelis hakim. Majelis hakim bersedia memberi tenggat waktu sepekan untuk menyusun eksepsi dan mencari pengacara.

Setelah ada kesepakatan antara majelis hakim, JPU, dan Florence, sidang akhirnya diputuskan ditunda pada Rabu 19 November 2014, dengan agenda pembacaan nota eksepsi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4348 seconds (0.1#10.140)