PKBH UGM Mundur Jadi Kuasa Hukum Florence
A
A
A
YOGYAKARTA - Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM) mengaku telah mengundurkan diri jadi Kuasa Hukum Florence Sihombing, tersangka kasus dugaan penghinaan melalui media sosial.
"Kita sudah mundur, tidak lagi menjadi kuasa hukum Flo (sapaan akrab Florence) tertanggal 28 Oktober lalu," kata Ketua PKBH UGM Yogyakarta Totok Dwiantoro, kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Alasan tidak menjadi kuasa hukum bagi Florence karena tidak ada kecocokan strategi dalam proses hukum. Terlebih, kasus Flo terus berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
"Kami mendampingi Flo sebagai mahasiswi UGM, karena dibutuhkan dalam sidang etik fakultas. Harapan kami, kasus ini tak sampai persidangan," terangnya.
Meski demikian, pihak PKBH UGM terus memantau perkembangan persidangan kasus Florence di PN Kota Yogyakarta. Pihaknya juga belum mengetahui siapa yang menjadi kuasa hukum Florence saat ini.
Panatauan di lokasi sidang, Florence sudah mendatangi PN Kota Yogyakarta sekira pukul 10.00 WIB. Namun, dia belum mau memberi komentar karena hendak menjalani sidang. "Nanti ya habis sidang, nanti saya sampaikan setelah sidang," tukasnya.
"Kita sudah mundur, tidak lagi menjadi kuasa hukum Flo (sapaan akrab Florence) tertanggal 28 Oktober lalu," kata Ketua PKBH UGM Yogyakarta Totok Dwiantoro, kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Alasan tidak menjadi kuasa hukum bagi Florence karena tidak ada kecocokan strategi dalam proses hukum. Terlebih, kasus Flo terus berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
"Kami mendampingi Flo sebagai mahasiswi UGM, karena dibutuhkan dalam sidang etik fakultas. Harapan kami, kasus ini tak sampai persidangan," terangnya.
Meski demikian, pihak PKBH UGM terus memantau perkembangan persidangan kasus Florence di PN Kota Yogyakarta. Pihaknya juga belum mengetahui siapa yang menjadi kuasa hukum Florence saat ini.
Panatauan di lokasi sidang, Florence sudah mendatangi PN Kota Yogyakarta sekira pukul 10.00 WIB. Namun, dia belum mau memberi komentar karena hendak menjalani sidang. "Nanti ya habis sidang, nanti saya sampaikan setelah sidang," tukasnya.
(san)