Kadinsos Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Pagaralam
A
A
A
PAGARALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam menetapkan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pagaralam Yan Hepta sebagai tersangka korupsi pembangunan masjid di Pagaralam tahun anggaran 2013 senilai Rp5 miliar.
Selain Yan Hepta, Kejari Pagaralam juga menetapkan empat tersangka lainnya masing-masing, Kabid Jaminan Sosial Dinsos Pagaralam Hanafi, PPTK Dinas PU Pagaralam Arjoni, dan dua pemborong yakni Liki Afrillah dan Taufik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Ranu Indra melalui Kasi Intel Syahril Siregar dan Kasi Pidsus Noly Wijaya mengungkapkan, perkara penanganan korupsi masjid selama ini masih tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Setelah pengembangan pihaknya menemukan berbagai kejanggalan sehingga saat ini lima tersangka sudah ditetapkan.
"Tersangka yang kita tetapkan ada tiga dari kalangan PNS seperti Kepala Dinsos Yan Hepta, Kabid Jaminan Sosial Dinsos Hanafi dan PPTK Dinas PU Arjoni. Dua tersangka yakni dari pemborong Liki Aprillah dan Taufik," ujar dia, di Kejari Kota Pagaralam, Selasa (11/11/2014).
Selain Yan Hepta, Kejari Pagaralam juga menetapkan empat tersangka lainnya masing-masing, Kabid Jaminan Sosial Dinsos Pagaralam Hanafi, PPTK Dinas PU Pagaralam Arjoni, dan dua pemborong yakni Liki Afrillah dan Taufik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Ranu Indra melalui Kasi Intel Syahril Siregar dan Kasi Pidsus Noly Wijaya mengungkapkan, perkara penanganan korupsi masjid selama ini masih tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Setelah pengembangan pihaknya menemukan berbagai kejanggalan sehingga saat ini lima tersangka sudah ditetapkan.
"Tersangka yang kita tetapkan ada tiga dari kalangan PNS seperti Kepala Dinsos Yan Hepta, Kabid Jaminan Sosial Dinsos Hanafi dan PPTK Dinas PU Arjoni. Dua tersangka yakni dari pemborong Liki Aprillah dan Taufik," ujar dia, di Kejari Kota Pagaralam, Selasa (11/11/2014).
(sms)