Kedungkandang Digelontor Rp80 M
A
A
A
MALANG - Pemkot Malang berencana kembali mengelontorkan anggaran untuk penyelesaian pembangunan Jembatan Kedungkandang. Rencananya anggaran pembangunan ini mulai diberikan pada APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono menyebutkan, anggaran untuk penyelesaian pembangunan jembatan tersebut akan diberikan dua tahap. Tahap pertama pada anggaran 2015 dan tahap kedua diberikan pada 2016.
Total nilai anggaran penyelesaian pembangunan jembatan ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar. Anggaran tersebut seluruhnya akan diambil dari APBD Kota Malang. ”Tahap pertama pada 2015 rencananya sebesar Rp30 miliar, kemudian tahun anggaran 2016 sebesar Rp50 miliar,” ujar Jarot. Anggaran, kata Jarot, sengaja diberikan secara bertahap karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diperkirakan proses pembangunan jembatan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.
Proses tender dan pengerjaan bangunanakandilaksanakansetelah proses pengesahan APBD selesai dilakukan. Sebelum proses pembangunan jembatan ini dilakukan, akan dilaksanakan uji laboratorium terhadap kondisi bangunan yang sudah ada sebelumnya. ”Saat ini sudah ada sejumlah fondasi bangunan yang sudah terpasang. Nantinya diuji kekuatannya terlebih dahulu oleh Laboratorium Universitas Brawijaya (UB) Malang. Apabila dinyatakan layak, akan dilanjutkan. Tetapi apabila dinyatakan tidak layak, akan dibangun konstruksi fondasi baru,” ungkapnya.
Terkait adanya persoalan hukum yang membelit pembangunan jembatan tersebut, Jarot mengaku tidak mempersoalkannya karena saat ini seluruhnya sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Bahkan, sudah selesai diaudit BPKP Provinsi Jawa Timur. Pembangunan jembatan yang tidak sampai tuntas pada 2012-2013 ini membuat tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres MalangKotaturuntanganuntuk menyelidikinya.
Bahkan, pada pertengahan November ini, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan ikut menyelidiki kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan megaproyek tersebut. Bagi Jarot, tidak ada persoalan semua pihak ikut menyelidiki dan mengawasi pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut.
”Seluruh data perencanaan, pembangunan, hingga hasil audit BPKP masih kami simpan dan siap diaudit kembali,” tandasnya. Pembangunan Jembatan Kedungkandang gagal diselesaikan PT Nugraha Adi Taruna. Anggaran untuk pembangunan jembatan yang merupakan bagian dari jalur lingkar timur (jalitim) Kota Malang ini mencapai Rp54 miliar. Akibat kegagalannya menyelesaikan pembangunan jembatan, PT Nugraha Adi Taruna memiliki tanggungan sebesar Rp4,5 miliar kepada Pemkot Malang.
Tanggungan ini berupa uang jaminan pembangunan senilai Rp2,7 miliar. Uang jaminan ini nilainya 5% dari total nilai proyek sebesar Rp54 miliar. Selain itu, tanggungan yang harus diselesaikan adalah sisa penggunaan uang muka untuk pembangunan senilai Rp1,8 miliar. Saat pembangunan dimulai, Pemkot Malang memberikan uang muka senilai Rp7 miliar. Dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur diketahui nilai bangunan yang sudah dibangun hanya mencapai Rp5,2 miliar.
”Seluruh tanggungan tersebut sudah kembali ke kas daerah sehingga tidak ada masalah lagi,” ujar Jarot. Menurut Direktur Malang Corruption Wacth (MCW) Lutfi J Kurniawan, persoalan hukum pembangunan Jembatan Kedungkandang harus dituntaskan terlebih dahulu. “Tidak bisa tiba-tiba saja Pemkot Malang memberikan anggaran baru untuk menyelesaikan jembatan ini, sementara kasus hukumnya belum tuntas,” ungkapnya.
Dia meminta ada audit secara menyeluruh terlebih dahulu terhadap proyek yang sudah terhenti tersebut. Apabila tidak ada audit dan tiba-tiba dianggarkan baru, bisa diindikasikan ada penghilangan persoalan hukum yang terjadi sebelumnya. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Subur Triono. Menurut anggota Dewan dari Fraksi PAN ini, audit harus dilakukan terlebih dahulu sebelum ada penganggaran baru agar tidak terjadi persoalan hukum baru yang terjadi pada pelaksanaan pembangunan lanjutan.
Dia menilai keberadaan pembangunan Jembatan Kedungkandang, sangat penting bagi masyarakat, utamanya untuk memecah kepadatan lalu lintas di tengah kota. Jembatan ini bagian jalitim dan dibutuhkan sebagai akseske jalur tol Malang–Pandaan (Mapan).
Yuswantoro
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono menyebutkan, anggaran untuk penyelesaian pembangunan jembatan tersebut akan diberikan dua tahap. Tahap pertama pada anggaran 2015 dan tahap kedua diberikan pada 2016.
Total nilai anggaran penyelesaian pembangunan jembatan ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar. Anggaran tersebut seluruhnya akan diambil dari APBD Kota Malang. ”Tahap pertama pada 2015 rencananya sebesar Rp30 miliar, kemudian tahun anggaran 2016 sebesar Rp50 miliar,” ujar Jarot. Anggaran, kata Jarot, sengaja diberikan secara bertahap karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diperkirakan proses pembangunan jembatan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.
Proses tender dan pengerjaan bangunanakandilaksanakansetelah proses pengesahan APBD selesai dilakukan. Sebelum proses pembangunan jembatan ini dilakukan, akan dilaksanakan uji laboratorium terhadap kondisi bangunan yang sudah ada sebelumnya. ”Saat ini sudah ada sejumlah fondasi bangunan yang sudah terpasang. Nantinya diuji kekuatannya terlebih dahulu oleh Laboratorium Universitas Brawijaya (UB) Malang. Apabila dinyatakan layak, akan dilanjutkan. Tetapi apabila dinyatakan tidak layak, akan dibangun konstruksi fondasi baru,” ungkapnya.
Terkait adanya persoalan hukum yang membelit pembangunan jembatan tersebut, Jarot mengaku tidak mempersoalkannya karena saat ini seluruhnya sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Bahkan, sudah selesai diaudit BPKP Provinsi Jawa Timur. Pembangunan jembatan yang tidak sampai tuntas pada 2012-2013 ini membuat tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres MalangKotaturuntanganuntuk menyelidikinya.
Bahkan, pada pertengahan November ini, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan ikut menyelidiki kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan megaproyek tersebut. Bagi Jarot, tidak ada persoalan semua pihak ikut menyelidiki dan mengawasi pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut.
”Seluruh data perencanaan, pembangunan, hingga hasil audit BPKP masih kami simpan dan siap diaudit kembali,” tandasnya. Pembangunan Jembatan Kedungkandang gagal diselesaikan PT Nugraha Adi Taruna. Anggaran untuk pembangunan jembatan yang merupakan bagian dari jalur lingkar timur (jalitim) Kota Malang ini mencapai Rp54 miliar. Akibat kegagalannya menyelesaikan pembangunan jembatan, PT Nugraha Adi Taruna memiliki tanggungan sebesar Rp4,5 miliar kepada Pemkot Malang.
Tanggungan ini berupa uang jaminan pembangunan senilai Rp2,7 miliar. Uang jaminan ini nilainya 5% dari total nilai proyek sebesar Rp54 miliar. Selain itu, tanggungan yang harus diselesaikan adalah sisa penggunaan uang muka untuk pembangunan senilai Rp1,8 miliar. Saat pembangunan dimulai, Pemkot Malang memberikan uang muka senilai Rp7 miliar. Dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur diketahui nilai bangunan yang sudah dibangun hanya mencapai Rp5,2 miliar.
”Seluruh tanggungan tersebut sudah kembali ke kas daerah sehingga tidak ada masalah lagi,” ujar Jarot. Menurut Direktur Malang Corruption Wacth (MCW) Lutfi J Kurniawan, persoalan hukum pembangunan Jembatan Kedungkandang harus dituntaskan terlebih dahulu. “Tidak bisa tiba-tiba saja Pemkot Malang memberikan anggaran baru untuk menyelesaikan jembatan ini, sementara kasus hukumnya belum tuntas,” ungkapnya.
Dia meminta ada audit secara menyeluruh terlebih dahulu terhadap proyek yang sudah terhenti tersebut. Apabila tidak ada audit dan tiba-tiba dianggarkan baru, bisa diindikasikan ada penghilangan persoalan hukum yang terjadi sebelumnya. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Subur Triono. Menurut anggota Dewan dari Fraksi PAN ini, audit harus dilakukan terlebih dahulu sebelum ada penganggaran baru agar tidak terjadi persoalan hukum baru yang terjadi pada pelaksanaan pembangunan lanjutan.
Dia menilai keberadaan pembangunan Jembatan Kedungkandang, sangat penting bagi masyarakat, utamanya untuk memecah kepadatan lalu lintas di tengah kota. Jembatan ini bagian jalitim dan dibutuhkan sebagai akseske jalur tol Malang–Pandaan (Mapan).
Yuswantoro
(ars)