Pendukung Ervani Datangi PN Bantul

Selasa, 11 November 2014 - 10:52 WIB
Pendukung Ervani Datangi...
Pendukung Ervani Datangi PN Bantul
A A A
BANTUL - Pendukung Ervani Emihandayani (29), yang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Bantul. Mereka long march dari depan Kantor Bupati Bantul.

Mereka yang melakukan aksi mendukung Ervani berasal dari RT 05 dan RT 06 Dusun Gedongan, Desa Kasongan, Kecamatan Kasihan, serta unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Korban Undang-undang ITE. Di sepanjang jalan, mereka meneriakkan yel-yel tuntutan agar tetangga mereka, Ervani, dibebaskan.

Sumardi, Ketua RT 05, mengatakan, kedatangan warga ke Gedung PN Bantul tersebut untuk memberi dukungan terhadap tetangga mereka yang rencananya disidangkan Selasa (11/11/2014) ini. "Ini murni dari masyarakat," ujarnya.

Menurut Sumardi, Ervani yang juga istri dari Alfa Janto, hanyalah korban. Apa yang dilakukan Ervani dengan menuliskan keluh kesah di grup facebook sebuah toko aksesori tidak merugikan orang lain.

Keluh kesah itu dituliskan Ervani lantaran suaminya, Alfa Janto, yang bekerja sebagai petugas keamanan di toko aksesori tersebut menolak untuk dimutasi oleh perusahaannya ke Cirebon. Alfa diberi dua opsi, mengundurkan diri atau bersedia dimutasi. Hal itu memicu Ervani menuliskan keluh kesahnya di grup facebook toko aksesori tersebut.

Ervani dilaporkan bekas atasan Alfa Janto, ke Mapolda DIY pada 9 Juni 2014. Bekas atasan Alfa merasa tersinggung dengan status yang ditulis Ervani pada grup facebook toko aksesori tersebut, 30 Mei 2014. Ervani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY Miftah Mujahid mengatakan, kehadiran warga tersebut tanpa komando. Mereka dengan sukarela datang ke gedung pengadilan memberikan dukungan kepada Ervani.

"Ervani dianggap sebagai korban dan tidak ada unsur yang mengarah ke pencemaran nama baik," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)