Tiga Ton Daging Celeng Disita

Senin, 10 November 2014 - 13:36 WIB
Tiga Ton Daging Celeng Disita
Tiga Ton Daging Celeng Disita
A A A
BANTEN - Sebanyak tiga ton daging celeng tanpa dilengkapi dokumen berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak dari Pabumulih Sumatera Selatan dengan tujuan Jakarta, Senin (10/11/2014)

Daging celeng yang dibawa menggunakan truk dengan nomor polisi BG 8153 DC dengan supir berinisial NV. NV menerima order mengangkut daging celeng dari AA dengan imbalan Rp1 juta.

"Kita berhasil mengagalkan penyelundupan daging celeng berdasarkan laporan warga, sebanyak tiga ton," ujar Kepala KSKP Pelabuhan Merak AKP Nana Supriatma, Senin (10/11/2014).

Pengiriman daging tanpa dokumen telah melanggar UU Nomor 16 Pasal 6 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain mengamankan satu unit kendaraan truk muatan daging celeng, KSKP Merak juga mengamankan sopir truk bersama kernetnya, RW (39) untuk dimintai keterangan.

“Untuk daging celeng yang kami serahkan ke Kantor Balai Karantina Kelas untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” ungkap Nana.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6847 seconds (0.1#10.140)