Buron Penggelap Mobil Rental Ditangkap
A
A
A
KENDAL - Akhmad Rido (40), dibekuk Jajaran Polres Kendal lantaran diduga telah melakukan penggelapan mobil milik perusahaan rental. Warga Dampelrejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu diketahui membawa kabur mobil tersebut ke Jakarta.
Aksi kejahatan itu dilakukan pada Maret 2011. Dia menyewa satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan nopol H 9192 VG milik korban Sugiyono (42) yang juga tetangganya. Namun, hingga batas waktu sewa yakni 15 hari, tersangka tidak mengembalikan mobil ke pemiliknya.
"Disewa selama 15 hari dengan biaya Rp4,2 juta. Tapi dalam batas waktu yang telah disepakati bersama itu, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban," ujar Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono, Minggu (9/11/2014).
Lantaran tidak ada kejelasan keberadaan mobil selama lebih dari tujuh bulan, Sugiyono melaporkan kejadian itu kepada Polres Kendal. Penyidik kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan menetapkan Rido sebagai tersangka. Tapi, tersangka melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai buron.
"Jadi penyidik menyimpulkan, modus yang digunakan tersangka Rido adalah dengan berpura-pura menyewa mobil. Jadi mobil disewa setelah itu dijual kepada orang lain," jelasnya.
Kendati demikian, papar Harryo, tersangka mengaku mobil rental itu dipinjam temannya bernama Ivan, warga Jawa Timur. Hal itu dilakukan tersangka Rido tanpa sepengetahuan dan persetujuan Sugiyono selaku pemilik mobil.
"Saat ini, kami sedang menyelidiki keberadaan Ivan, apakah Ivan memang benar ada atau hanya fiktif alias karangan Rido untuk menyangkal tuduhan penipuan yang disangkakan kepadanya," ungkapnya.
Atas kejahatannya, Rido dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara. "Tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan agar tidak melarikan diri," tambahnya.
Sementara, Rido mengaku dirinya telah ditipu oleh Ivan, temannya. "Katanya dia hanya pinjam mobil, tapi tidak balik," tandasnya.
Aksi kejahatan itu dilakukan pada Maret 2011. Dia menyewa satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan nopol H 9192 VG milik korban Sugiyono (42) yang juga tetangganya. Namun, hingga batas waktu sewa yakni 15 hari, tersangka tidak mengembalikan mobil ke pemiliknya.
"Disewa selama 15 hari dengan biaya Rp4,2 juta. Tapi dalam batas waktu yang telah disepakati bersama itu, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban," ujar Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono, Minggu (9/11/2014).
Lantaran tidak ada kejelasan keberadaan mobil selama lebih dari tujuh bulan, Sugiyono melaporkan kejadian itu kepada Polres Kendal. Penyidik kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan menetapkan Rido sebagai tersangka. Tapi, tersangka melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai buron.
"Jadi penyidik menyimpulkan, modus yang digunakan tersangka Rido adalah dengan berpura-pura menyewa mobil. Jadi mobil disewa setelah itu dijual kepada orang lain," jelasnya.
Kendati demikian, papar Harryo, tersangka mengaku mobil rental itu dipinjam temannya bernama Ivan, warga Jawa Timur. Hal itu dilakukan tersangka Rido tanpa sepengetahuan dan persetujuan Sugiyono selaku pemilik mobil.
"Saat ini, kami sedang menyelidiki keberadaan Ivan, apakah Ivan memang benar ada atau hanya fiktif alias karangan Rido untuk menyangkal tuduhan penipuan yang disangkakan kepadanya," ungkapnya.
Atas kejahatannya, Rido dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara. "Tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan agar tidak melarikan diri," tambahnya.
Sementara, Rido mengaku dirinya telah ditipu oleh Ivan, temannya. "Katanya dia hanya pinjam mobil, tapi tidak balik," tandasnya.
(zik)