Polisi Bekuk Spesialis Pembobol Rumah Kosong
A
A
A
PANGKALAN BALAI - Petualangan Boiri (24), pencuri spesialis rumah kosong akhirnya terhenti dan berakhir di balik jeruji besi. Warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan itu dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Mariana setelah sempat buron.
Kapolsek Mariana Iptu Helmi Ardiansyah menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada pihaknya bahwa tersangka kasus pencurian rumah kosong yang kerap meresahkan warga, terlihat pulang ke rumahnya setelah selama ini sulit dilacak, lantaran sering berpindah-pindah tempat persembunyian.
Seusai mendapatkan laporan, kapolsek lalu memerintahkan anggotanya melakukan pengintaian. Setelah mendapatkan kepastian tersangka berada di rumahnya, petugas bergegas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. "Baru kemarin dia bisa kita bekuk dan tangkap saat sedang pulang ke rumahnya," terangnya, Jumat (7/11/2014).
Saat ditangkap, pelaku tengah tertidur pulas. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan beberapa barang hasil curian yang masih tersisa seperti BlackBerry.
Kepada petugas, tersangka mengungkapkan, dia selalu bekerja seorang diri dalam melancarkan aksi membobol rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Dia hanya bermodalkan obeng, yang digunakan untuk mencongkel jendela sebagai jalan masuk ke rumah korban.
"Dari pengakuannya, dia hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk melancarkan aksinya. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diacam hukuman hingga tujuh tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek Mariana Iptu Helmi Ardiansyah menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada pihaknya bahwa tersangka kasus pencurian rumah kosong yang kerap meresahkan warga, terlihat pulang ke rumahnya setelah selama ini sulit dilacak, lantaran sering berpindah-pindah tempat persembunyian.
Seusai mendapatkan laporan, kapolsek lalu memerintahkan anggotanya melakukan pengintaian. Setelah mendapatkan kepastian tersangka berada di rumahnya, petugas bergegas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. "Baru kemarin dia bisa kita bekuk dan tangkap saat sedang pulang ke rumahnya," terangnya, Jumat (7/11/2014).
Saat ditangkap, pelaku tengah tertidur pulas. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan beberapa barang hasil curian yang masih tersisa seperti BlackBerry.
Kepada petugas, tersangka mengungkapkan, dia selalu bekerja seorang diri dalam melancarkan aksi membobol rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Dia hanya bermodalkan obeng, yang digunakan untuk mencongkel jendela sebagai jalan masuk ke rumah korban.
"Dari pengakuannya, dia hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk melancarkan aksinya. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diacam hukuman hingga tujuh tahun penjara," tegasnya.
(zik)